PURWOKERTO – Saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Banyumas, mobilitas warga makin diperketat dan dibatasi. Hanya sektor-sektor esensial saja yang diperbolehkan operasional 100 persen, seperti yang terkait penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
“Tapi ini pun harus memenuhi prosedur penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, dan nanti akan kita pantau langsung,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, usai memimpin rapat terbatas sejumlah OPD, terkait persiapan pelaksanaan PSBB, Kamis (7/1).
Untuk mendukung pengetatan mobilitas warga, lanjut dia, sejumlah ketentuan yang bakal diatur seperti, pembatasan dalam bekerja, yakni 75 persen work from home (WFH), kegiaan sekolah masih mengunakan daring atau online.
(Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Banyumas Tak Terapkan PSBB)
Kemudian operasional pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan hanya sampai pukul 19.00. Untuk rumah makan, restoran, warung makan dan lapak-lapak PKL, hanya boleh melayani maksimal 25 persen dari daya tampung, dan disarankan take away. Selain itu, katanya, untuk tempat-tempat ibadah kapasitas yang bisa digunakan maksimal 50 persen dari daya tampung. Untuk pengawasan di lapangan, akan ada petugas yang berpatroli.
Jam Malam
“Pembatasan-pembatasan akses jalan kita berlakukan lagi, termasuk jam malam. Nanti akan ada petugas yang melakukan patroli menghimbau warga untuk menaati pemberlakukan PSBB se-Jawa-Bali ini. Untuk sanksi lihat kondisi di lapangan. Jika memenuhi syarat ketentuan, bisa ditindak,” katanya.
Menurutnya, supaya ketentuan tersebut memiliki kekuatan pengikat bakal dikuatkan dengan SK Bupati. Finalisasi ketentuan PSPB setelah dirapatkan bersama Forkompinda, Jumat (8/1).
“Dikaitkan dengan SK Bupati, supaya saat penerapan pelaksanaan PSPB bisa langsung berjalan efektif,” ujar sekda.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wilayah Banyumas Raya masuk dalam PSBB karena memenuhi salah satu unsur dari tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. (aw-2)