PURWOKERTO – Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT – PKBGA) Kabupaten Banyumas, mulai Januari 2021 tak lagi menangani kasus-kasus berbasis gender dan anak.
”Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Maka, untuk penanganan kasus-kasus berbasis gender dan anak ada di bawah UPTD tersebut,” kata Dr Tri Wuryaningsih, sosiolog Universitas Jenderal Soedirman.
Tri sendiri menyatakan secara resmi kini tak lagi menjabat Ketua Pelaksana PPT – PKBGA Kabupaten Banyumas.
UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Banyumas dilaunching Jumat (8/1/2021). Saat ini berkantor di Jl M Yamin Purwokerto Selatan.
Dr Triwuryaningsih mengatakan dengan adanya UPTD tersebut diharapkan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih optimal. Mengingat keberadaan UPTD didukung dengan anggaran yang lumayan besar karena mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari pusat (Kementerian PPA).
Namun ia mengakui personel yang kini bertugas di UPTD PPA merupakan orang baru yang belum memiliki pengalaman. Baik dalam hal mendampingi atau menangani kasus-kasus berbasis gender dan anak.
Oleh sebab itu, lanjut Tri Wuryaningsih, meski tidak lagi sebagai Ketua Pelaksana PPT-PKBGA, ia bersama para relawan masih tetap terlibat dalam kerja-kerja pendampingan di UPTD tersebut.
”Adapun mengenai bentuk keterlibatan saya di UPTD-PPA masih dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PPKBP3A,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas yang berdiri sejak 2006 sudah banyak terlibat dalam menangani kasus-kasus berbasis gender dan anak di Kabupaten Banyumas.
Kasus-kasus berbasis gender dan anak diantaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 19 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan di luar ranah KDRT. Kasus kekerasan terhadap anak (KTA).
Ada juga kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta kasus kesulitan bertemu anak pasca perceraian, kasus perdagangan manusia dan kasus buruh migran.
(Baca Juga : Tahun 2020 Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak )
Puluhan Kasus
Sudah puluhan kasus ikut ditangani PPT PKBGA Kabupaten Banyumas sejak berdiri. Tahun 2019 saja bisa menangani 111 kasus. Kemudian tahun 2020 menangangi 96 kasus kasus berbasis gender dan anak.
”Tidak jarang dalam menangani kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu yang lama dan masalah-masalah sosial kemasyarakat yang rumit. Perlu kesabaran,” terang Tri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada PPT PKBGA Kabupaten Banyumas.
”Saya menyampaikan terima kasih dan juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Jika selama menjadi Ketua Pelaksana PPT PKBGA belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Banyumas,”tutupnya.
Kepala Dinas PPKBP3A Suyanto yang dikonfirmasi atas keberadaan UPTD-PPA mengatakan pembentukan Unit PPA tersebut merupakan keputusan dari pusat melalui Kementerian PPA.
”Sebelum ada UPTD PPA yang menangani adalah PPT-PKBGA yang diketuai oleh Kepala Dinas dan ada ketua pelaksana. Dengan adanya UPTD-PPA, personel dari PPT-PKBGA tetap menjadi mitra. Bisa jadi sebagai narasumber atau konsultan,” terang Suyanto.(sgt-3)