PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Aturan dituangkan dalam peraturan bupati nomor 1 tahun 2021 terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, dalam PSBB ini mobilitas warga makin diperketat dan dibatasi. Hanya sektor-sektor esensial saja yang diperbolehkan operasional 100 persen, seperti yang terkait penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
“Ada 7 poin untuk mempercepat penyebaran dan pencegahan Covid-19. Pembatasan keagamaan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengajar menggunakan daring atau online, sektor esensial tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, restoran, warung makan dan lapak PKL hanya diperbolehkan 25 persen dari daya tampung dan disarankan take away,” katanya, pada rapat pembahasan PSBB bersama Forkompimda di Pendapa Sipanji Purwokerto, Banyumas, Jumat (8/1).
Kemudian, operasional pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan hanya sampai pukul 20.00. Mengizinkan kegiatan konstruksi namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengawasan di lapangan, akan ada petugas yang berpatroli.
(Baca Juga: PSBB di Banyumas: Mobilitas Warga Diperketat)
“Pembatasan-pembatasan akses jalan kita berlakukan lagi, termasuk jam malam. Untuk sanksi lihat kondisi di lapangan. Jika memenuhi syarat ketentuan, bisa ditindak,” katanya.
Sanksi Sosial
Sementara Kabag Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, sanksi yang diterapkan selain denda administratif, masyarakat yang melanggar dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas kesehatan atau fasilitas umum yang ada.
“Misal menyapu fasilitas umum atau kesehatan dan disiapkan rompi khusus oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujarnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, untuk jam malam dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00. Kecuali untuk mall hari Sabtu tutup pukul 19.00 dan kapasitas dibatasi 50 persen. Sementara untuk hajatan juga dilarang untuk dilangsungkan.
“Kalau hanya akad nikah boleh dengan pembatasan 20 persen dari kapasitas tempat,” kata dia.
Tak hanya itu, Bupati juga memutuskan untuk menutup sementara seluruh objek wisata dan tempat hiburan selama PSBB. Objek wisata yang ditutup tidak hanya milik pemerintah, tapi juga milik swasta dan desa wisata. (ns-2)