CILACAP – Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau kerap disebut PSBB di Cilacap, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Selain itu, 24 orang juga divonis bersalah, karena melanggar Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.
Dalam keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr Pramesti Griana Dewi menjelaskan, terjadi penambahan 163 kasus positif Covid-19. Adapun kasus Covid-19 yang sembuh sebanyak 12 orang, dan satu orang pasien Covid-19 meninggal dunia.
Penambahan kasus itu, membuat jumlah kasus Covid-19 di Cilacap menjadi 4.635 kasus, dengan rincian 3.304 sembuh, 128 meninggal. “Kasus aktif sebanyak 1.203 kasus,” terangnya.
Adapun terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat, Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno melalui Kabid Linmas Misran menuturkan akan melakukan patroli. Hal itu untuk memastikan, masyarakat mematuhi instruksi, seperti menutup usaha pukul 19.00 bagi toko modern, pedagang kaki lima, dan restoran.
(Baca Juga: Masuk Cilacap, Penumpang Bus Harus Siap Tes Rapid Antigen)
Dalam persidangan pelanggaran Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, menurutnya ada 24 orang yang divonis bersalah. Mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 24 ribu, dan biaya perkara sebesar Rp 1.000.
“Total denda yang diserahkan ke kas daerah sebesar Rp 600 ribu,” ucapnya.
Operasi Yustisi
Sementara Polres Cilacap, juga melakukan operasi yustisi. Hal itu seperti diutarakan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat mengikuti rapat bersama forkopimda di Ruang Gadri Kompleks Pendapa Wijayakusumasakti, Jumat (8/1).
“Saya sudah perintahkan sehari operasi yustisi 3 kali di 3 tempat berbeda, ” ucapnya.
Pantauan SuaraBanyumas, aktivitas warga di siang hari terlihat cukup ramai. Jalanan juga masih dipenuhi kendaraan. Namun demikian, di instansi pemerintahan kebijakan work from home (wfh) sudah dijalankan. Beberapa pedagang kaki lima yang biasa berjualan malam hari juga, memindahkan waktu berdagang ke siang hari.
“Saya jualan siang hari, karena ada PSBB, jam 19.00 harus tutup,” imbuh Daniel, yang berjualan pecel lele di Jalan Tentara Pelajar Cilacap. (gdw-2)