PURWOKERTO – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Banyumas, mulai Senin (11/1), mendapat respon positif dari sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagian besar tempat-temat usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang terpantau langsung menyesuaikan, dengan membatasi sesuai ketentuan PSBB. Bahkan sebagian dalam kondisi sepi, di rumah-rumah makan, pusat- pusat keramaian maupun ruang terbuka untuk publik.
“Hasil pantauan tim gabungan di beberapa lokasi pusat perbelanjaan, rumah makan, aturan PSBB mulai ditaati. Misalnya pengunjung di pusat perbelanjaan dibatasi, dan karyawan yang masuk hanya 50 persen. Protokol kesehatan Covid-19, juga dijalankan,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Banyumas, Suwondo Geni, yang juga anggota tim pengawas PSBB, Senin (11/1).
Dari sejumlah lokasi pusat perbelanjaan, kata dia, pemilik toko fashion Duta Mode terpaksa diminta untuk menutup usahanya selama tiga hari ke depan. Pihak BPBD Banyumas bakal melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut.
“Ada 75 karyawan yang terpapar reaktif perlu untuk dilakukan tes-tes berikutnya. Sehingga tokonya disterilkan dulu, karyawannya di-swab. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Purwokerto Timur,” terangnya.
(Baca Juga: Mulai Diterapkan Pekan Depan, Ini Aturan PSBB di Banyumas)
Selain ke pusat perbelanjaan, pengawasan juga dilakukan ke rumah-rumah makan. Untuk rumah makan yang sering mendapat laporan dari masyarakat, seringkali terjadi kerumuman, yakni RM Kopi Keprok Kedungmalang Sumbang.
“Saat kami datangi, pemilik (manager) menyatakan sudah sering menginformasikan ke pengunjung agar jaga jarak. SOP PSBB juga sudah dilaksanakan. Karena sekarang sudah masuk masa PSBB, jam buka maksimal hanya sampai pukul 20.00 dan disarankan pembelian dibawa pulang,” ujarnya.
Swab Massal
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Wahyu Budi Saptono mengatakan, hasil rapat PSPB semalam bersama bupati dan tim, selama PSPB ini, juga bakal dilakukan swab massal, terutama untuk kalangan orang tua dan kormobid (orang dengan penyakit penyerta).
“Tujuannya untuk mendeteksi lebih awal dan mengantisipasi penanganan lebih cepat untuk mengurangi resiko kematian karena Covid-19. Untuk mendukung ini, RSUD Ajibarang juga kita tetapkan sebagai pusat PCR,” kata Sekda Banyumas ini.
Menurutnya, kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibatasi, seperti hajatan, kegiatan keagamaan, hiburan, dan rapat-rapat. Kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, baik negeri maupun swasta.
“Jam malam diberlakukan lagi, dan dilakukan penyekatan jalan dan patroli saat jam malam diberlakukan. Jika terjadi pelanggaran PSBB, bisa diambil tindakan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata sekda. (aw-2)