PURBALINGGA – Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman hias yang terjadi di wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari. Pelaku yang merupakan pedagang sayur keliling yang masih tetangga korban.
Adapun pelaku yaitu YS (30) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari. Sedangkan korban, Sakro (34) warga Desa Limbangan juga.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono saat pers rilisnya, Jumat (29/1) mengatakan, tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House milik korban wilayah Desa Limbangan.
(Baca Juga : Harga Tinggi, Pencurian Sayur Marak di Banjarnegara)
“Tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021,” kata Pujiono bersama Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Pujiono menjelaskan, bahwa korban sebelumnya sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya. Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian. Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak.
Booming
Tanaman yang hilang antara lain jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen yang saat ini sedang booming bagi pehobi tanaman hias.
“Korban mengalami kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 2.850.000,” jelas Kabag Ops.
Karena meyakini telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari. Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan, mengarah terhadap tersangka dan akhirnya polisi pun mengamankannya pada Minggu (17/1) lalu di rumahnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman milik korban sebanyak empat kali. Total tersangka berhasil mengambil sebanyak 12 pohon.
“Aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya,” katanya.
Tersangka menjual tanaman hasil curian itu sambil berjualan sayuran keliling. Uang hasil penjualan itu telah habis untuk keperluan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon jenis Alocasia Silver dan lima jenis Aglonema Donacarmen.
Tersangka menerangkan, modus pencuriannya yaitu masuk ke lapak tanaman dengan cara memanjat pagar. Setelah masuk kemudian mengambil tanaman itu dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.
Kabag Ops menambahkan polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kabag Ops. (ri-4)