PURWOKERTO-Seluruh proyek fisik yang sumber pendanaannya berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) atau proyek DAK selain di bidang pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Banyumas, saat ini didorong agar segera dilaksanakan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Banyumas, Purwadi Santoso mengatakan, Menkeu (Menteri Keuangan) telah mengirimkan surat ke seluruh kementerian yang ada agar melakukan langkah-langkah persiapan bilamana terjadi refocusing anggaran lagi.
”Pada tanggal 12 Januari lalu Menkeu sudah berkirim surat ke seluruh kementerian atau lembaga negara yang intinya harus ancang-ancang kalau ada refocusing lagi, sebab ada pandemi yang harus diurusi, termasuk kegiatan vaksinasi,” ungkapnya dalam sosialisasi penerapan Permen PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No 14/2020 di salah satu rumah makan di Purwokerto, kemarin.
Dalam sosialisasi tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia pada lingkup Pemkab Banyumas ini diikuti perwakilan dari asosiasi jasa konstruksi dan dihadiri Kejari Purwokerto, Kejari Banyumas dan Polresta Banyumas.
Meski kebijakan refocusing anggaran tersebut kemungkinan hanya ditujukan ke kementerian atau lembaga negara, namun pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipasi terhadap kondisi tersebut. Apalagi, lanjut dia, Kemenkeu juga telah menyatakan bila pada 12 Februari tidak ada usulan kegiatan, maka tidak tertutup kemungkinan bakal terkena refocusing anggaran.
”Oleh karena itu, seluruh anggaran DAK yang bukan bidang pendidikan dan kesehatan akan kitasegerakan untuk dilaksanakan,” ujar dia.
(Baca Juga :
Sosialisasi Permen PUPR
Namun demikian, sebelum kegiatan proyek fisik tersebut dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No 14 Tahun 2020 terlebih dulu. Peraturan ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Irawadi mengatakan, untuk kegiatan fisik yang didanai DAK, pihaknya mengusulkan pembangunan puluhan ruas jalan, baik yang skalanya besar sampai yang kecil. Selain itu, ada pula kegiatan proyek pembangunan irigasi.
Sementara Kepala Bagian Pelayanan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda Banyumas, Sakti Suprabowo menambahkan, salah satu yang diatur dalam Permen PUPR No 14/2020 adalah terkait pembagian jenis kegiatan proyek.
Untuk perusahaan jasa konstruksi yang termasuk kategori kecil, kegiatan proyek yang ditangani maksimal nilai proyeknya Rp 2,5 miliar. Kemudian perusahaan kategori menengah antara Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar, perusahaan besar (non BUMN) antara Rp 50 miliar-Rp 100 miliar dan perusahaan BUMN nilai proyeknya di atas Rp 100 miliar.(bs-3)