PURWOKERTO – Ramadan tahun ini, kegiatan ibadah shalat fardu, shalat tarawih dan kegiatan yang lain boleh dilaksanakan di masjid maupun mushala di wilayah Banyumas. Kendati demikian, pelaksanaannya diatur dan harus mematuhi protokol kesehatan.
“Intinya untuk shalat tarawih boleh dilaksanakan di masjid ataupun mushala, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, Jumat (9/4/2021).
Saat salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf di masjid, jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Di samping itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jamaah yang beribadah di masjid/mushala juga harus menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah. Setiap jamaah juga membawa sajadah/mukena masing-masing.
“Lama pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh juga diatur, yakni paling lama 15 menit,” terangnya.
(Baca Juga: Salat Berjamaah di Masjid Mulai Dibuka)
Selain itu, lanjut Akhsin, kegiatan ibadah shalat di masjid diprioritaskan bagi warga di lingkungan sekitar masjid. Adapun bagi para tamu (bukan warga sekitar), sebaiknya shalat di rumah.
Kemudian peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Tentunya penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.