PURWOKERTO – Pemkab Banyumas kembali meniadakan kegiatan tarawih keliling (tarling) dan buka puasa bersama dengan kelompok dan elemen masyarakat selama bulan puasa tahun ini. Sebab, situasi saat ini masih masa pandemi Covid-19.
“Kalau kegiatan tarling dan buka puasa tidak ada. Kemungkinan bupati ada kunjungan ke sejumlah masjid untuk memantau pelaksanaan tarawih. Tapi tidak terjadwal. Ini seperti sidak,” kata Kasubag Pemberitaan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Pemkab Banyumas, Parsito, Rabu (14/4/2021).
Sebelum ada pandemi Covid-19, selama bulan puasa, bupati bersama unsur Forkompinda dan pejabat OPD melakukan kegiatan tarawih keliling di berbagai wilayah. Biasaanya, kegiatan itu dipadu dengan penyerahan bantuan.
(Baca Juga: Ramadan di Banyumas: Tarawih Boleh di Masjid, Tapi Jumlah Jamaah Dibatasi)
Selain buka puasa, Pemkab juga mengundang berbagai elemen masyarakat ke pendapa Si Panji Purwokerto. Namun sejak tahun lalu, kegiatan tersebut sudah ditiadakan. Sehingga ini memasuki tahun kedua, setiap bulan puasa tak ada lagi kegiatan amaliyah Ramadan.
Jam Kerja ASN Berkurang
Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banyumas Nomor 800/1809 tentang penetapan jam kerja selama bulan ramadan tahun 1442 Hijriah, jam kerja aparat sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak lain, dkurangi satu jam tiap hari.
Dalam SE itu, Sekda Wahyu Budi Saptono menjelaskan, masuk kerja Senin-Kamis mulai pukul 7.30 sampai pukul 14.45. Untuk hari Jumat, masuk pukul 7.30, pilang pukul 11.00.
Perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Sekda, kepala OPD berwewenang mengatur jam kerja pada masing-masing satuan kerjanya.
“Ini tetap memperhatikan jam kerja efektif satu minggu selama bulan puasa, yakni 32,5 jam. Agar ini tersosialisasi ke masyarakat dan ASN, maka camat untuk meneruskan ke lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing,” katanya. (aw-2)