PURWOKERTO –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jateng, Selasa (27/4), melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus perusakan rumah toko (ruko) Kebondalem Purwokerto, yang dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG).
Dari pantauan, dua lokasi yang didatangi, yakni di gudang di Karangnanas Kecamatan Sokaraja, dan gudang di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Di gudang Berkoh, sejumlah penyidik datang dengan mengunakan kendaraan pribadi, dan kendaraan dinas kepolisian. Dalam penggeledahan tersebut, juga didampingi dari polsek setempat.
Saat ditemui, penyidik meminta media untuk tidak masuk dulu sampai selesainya kegiatan pengumpulan barang bukti. Setelah berkomunikasi singkat, pintu gerbang gudang langsung ditutup.
“Jangan mengambil (foto-red) kegiatan dulu ya, kami juga tidak menghalangi tugas kalian (wartawan-red). Nanti taktis teknisnya kemana-mana, kan jadi susah,” kata salah penyidik Polda, Aiptu Untung Bintoro, saat menemui awak media di depan pintu gerbang gudang di Berkoh.
Kasus perusakan salah satu ruko Kebondalem milik Pemkab Banyumas yang dikelola PT GCG ini, awalnya dilaporkan ke Polres Banyumas waktu itu. Selang beberapa waktu kemudian, penyidik Polda Jateng mengambilalih perkara tersebut. Pihak pelapor adalah Penanggung Jawab Proyek PT GCG, Prapto Prayitno. Pihak yang dilaporkan adalah penyewa ruko, Tomi Imantoro.
Kuasa hukum PT GCG, Agoes Djatmiko mengatakan, perusakan itu terjadi saat batas waktu kontrak sewa sudah habis. Kliennya meminta untuk diserahkan kembali beserta kunci ruko, karena tidak diperpanjang.
Namun pihak penyewa tidak menyerahkan, dan ditemukan ada indikasi perusakan sejumlah sarana dan prasarana ruko. Sesuai surat perjanjian penyerahan kunci ruko disepakati dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017 lalu melalui panitera PN Purwokerto.
ʺAda surat perjanjian tertulisnya dan bermaterai, menurut kami dengan adanya surat perjanjian yang meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang milik penyewa dan janji untuk menyerahkan kunci ruko setelah pengosongan selesai, maka kami beranggapan ruko akan diserahkan dalam kondisi baik-baik saja. Namun ternyata bangunan ruko dalam kondisi rusak parah,ʺ terang Agoes.
Pihaknya menaksir kerugian dari bangunan yang rusak itu sekitar Rp 200 juta. Ditanya soal penyidik Polda turun ke Purwokerto, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
‘Kami tidak tahu menahu terkait kedatangan penyidik Polda ini. Setelah kami laporkan sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,” katanya.
Lapor Mabes Polri
Tomi Imantoro Sanjaya, melalui penasehat hukumnya, Yosep Parera mengatakan, jika penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan, sesuai ketentuan KUHAP, harus disaksikan oleh pengurus lingkungan dan beria acara penyitaan juga harus diketahui pihaknya. Menurutnya, surat pemberitahuan untuk pengeledahan dan penyitaan dari Polda juga belum diterima.
“Kami pengeledahan dan penyitaan barang buktinya salah, kami akan pra peradilankan, karena sampai sekarang surat pemberitahuan belum kita terima,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Yosep menerangkan, perkara tersebut sebenarnya bukan ranah kepolisian, karena pihak pelapor dinilai tidak mempuyai hak untuk melaporkan. Status aset ruko tersebut adalah milik Pemkab Banyumas, yang sebelumnya dikelola CV PD Bali, bukan PT GCG dan sudah diserahkan kembali ke pemkab tahun 2012 lalu.
“Perkara ini juga sudah saya laporkan secara lisan ke Karowasdik Mabes Polri, dan Kamis besok, kami diundang untuk melengkapi berkas,” katanya. (aw-3)