PURWOKERTO-Modus dugaan tindak pemerasan oleh oknum LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) berawal dengan audit APBDes. Lima kepala desa (kades) di Kecamatan Kemrajen melaporkan secara resmi Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, S Subroto ke Polresta Banyumas, Rabu (28/4) sore.
Pelaporan yang dilakukan Kepala Desa Sibrama, Wagiyah (54), didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto ini terkait dugaan pemerasan dan ancaman dengan modus minta data laporan APBDes tahun 2020 dan sebelumnya untuk dilakukan analisa atau audit.
Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, usai melaporkan ke Mapolresta mengatakan, pihak pelapor ada lima kades. Selain kades Sibrama, ada empat kades lain. Yakni Kades Petarangan Zaenal Mustofa, Kades Grujugan Sugeng Susyanto, Kades Kades Sibalung Muklas dan kades Karanggintung Aris Rochmadi.
“Laporan resmi sudah kami samoaikan ke Polresta tadi sore. Dari lima pelapor diwakilkan Kades Sibrama, Wagiyah dengan nomer laporan STLP/43/IV/2021/Jateng/Resta/Bms, tertanggal 28 Aoril 2021,” katanya, di kantor DPC Peradi Purwokerto.
Menurutnya, pihak terlapor adalah ketua GNPK wilayah Barlingmascakeb (kini ketua GNPK Jateng-red), Subroto. Pihaknya resmi melaporkan setelah sebelumnya ada pengaduan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas, diwakili ketuanya, Tuti Irawati.
(Baca Juga : Polresta Banyumas Mulai Tangani Dugaan Pemerasan Kepala Desa oleh Oknum LSM )
Rp 375 juta
Ketua PBH DPCPeradi Purwokerto Timoteus Prayitnoutomo mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang dialami lima kepala desa di Kecamatan Kemranjen yang mengaku telah menyerahkan uang dengan jumlah total Rp 375 juta kepada terlapor.
Modusnya,, kata dia, terlapor awalnya mengirimkan surat ke sejumlah desa, meminjam laporan APBDes untuk dilakukan audit. Karena ketakutan, ada yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan tidak dipermasalahkan untuk diteruskan ke pihak kejaksaan.
“Bahkan dalam rekaman percakapan, ada indikasi ancaman, kalau tidak diberi (laporan APBDes) dalam waktu 4 jam, nanti ada pihak lain yang mengambil dari kejaksaan. Termasuk menyampaikan kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan. Karena takut akhirnya, ada yang menyerahkan uang, di antaranya lima kades yang melapor ini,” katanya.
Kades Sibrama Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut. Ia menyerahkan uang total Rp 65 juta, diserahkan dua kali, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 45 juta melalui perantara A (mantan kades).
“Saya takut karena ada ancaman ‘kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes-red.) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan’. Kan saya takut,” katanya mengulang pembicaraan dengan terlapor.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2021. Bahkan, dia juga sempat berdebat dengan terlapor terkait siapa saja yang berhak memeriksa APBDes. ia tidak mau menyerahkan laporan APBDes karena merasa laporan peranggungjawaban tahun 2020 sudah disahakan atau diterima Inspektorat Pemkab Banyumas.
Ketua GNPK Jateng,Subroto menyatakan, tuduhan pemerasan itu dianggap tidak benar. Urusan dengan Kades Sibrama, terkait hutang-piutang, yang dipinjamkan melalui perantara A.
“Ini urusan hutang-piutang, karena saya menyerahkan jaminan (BPKB-red). Saya ketemu langsung saja tidak, dan saya pernah menerima langsung uang dari Kades Sibrama,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Sebagai LSM anti korupsi, pihaknya berhak untuk meminta data terkait dengan APBDes, sebagai bagian dari pengawasan masyarakat. Hal ini, katanya, merupakan hak warga negara untuk menapatkan informasi dan akses untuk publik, yang sudah diatur sesuai perundangan yang berlaku.
(Baca Juga : PPDI Beri Dukungan Kejari dan Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan Kades)
Pihaknya bakal melaporkan balik pelapor, jika laporan tersebut tidak terbukti. Dalam hal ini, Subroto mengaku, nama baiknya sudah dicemarkan dan akan menempuh jalur hukum.
“Saya juga sudah konsultasi ke Polresta, katanya disarankan nanti menunggu proses yang lagi diangani (laporan kades-red),” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry memastikan, setelah mengumpulkan keterangan dan memeriksa sekitar 17 saksi, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil ekspos internal, perkaranya resmi kami naikkan ke tahap penyidikan. Besok Senin, kami akan lakukan pemeriksaan pro justisia,’ katanya terpisah. (aw-3)