PURWOKERTO- Di wilayah eks Karesidenan Banyumas, capaian kepatuhan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan ( SPT Tahunan) tertinggi diraih oleh KPP Pratama Purwokerto.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangan persnya, Rabu (5/52021) mengatakan KPP Pratama Purwokerto berhasil yang meraih capaian kepatuhan SPT tahunan tertinggi mengadministrasikan 58.679 SPT dari target sebesar 60.858 SPT atau mencapai persentase 96,42%.
Sedangkan untuk KPP Pratama Cilacap berhasil mengadministrasikan 66.885 SPT dari target 72.482 atau mencapai persentase 92,28%. KPP Pratama Purbalingga berhasil mengadministrasikan 48.724 SPT dari target 53.011 atau mencapai persentase 91,91%.
”Capaian kepatuhan SPT Tahunan di wilayah eks Karesidenan patut diapresiasi. Baik KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Cilacap maupun KPP Pratama Purbalingga sudah mampu mencapai di atas 90% dari target kepatuhan SPT. Saya yakin sebelum akhir tahun, target 100% dapat dipenuhi,” tambah Slamet Sutantyo.
Sedangkan untuk seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Slamet menyampaikan bahwa angka kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 mencapai 88,22% .
(Baca Juga : Tahun 2020, Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Rp 10,578 T)
Ia menyebutkan sebanyak 674.069 SPT telah dilaporkan dari target sebesar 764.038 SPT. Jumlah SPT yang dilaporkan tersebut terdiri dari 42.490 SPT Tahunan PPh Badan, 62.453 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan dan 569.126 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan.
”Tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.
Sanksi Administrasi
Lebih lanjut, Slamet Sutantyo menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Ia optimis, capaian kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 akan tercapai sebelum akhir tahun 2020.
Slamet Sutantyo menambahkan, capaian penerimaan Kanwil DJP Jateng II hingga 4 Mei 2021 berada di persentase 25,44% dari target penerimaan. Baru sebanyak Rp 3,164 triliun berhasil dikumpulkan dari target sebesar 12,439 triliun.
Ia mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.(sgt-3)