PURWOKERTO – Guna menghindari adanya kerumunan massa pada pandemi Covid-19, mekanisme pembagian zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Banyumas diatur secara khusus. Penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara diantar kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi melalui Kasubag Tata Usaha Ibnu Asaddudin, mengatakan, selama ini penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara masyarakat penerima datang berbondong-bondong ke lokasi pembagian zakat.
Masyarakat yang menerima zakat akan mendapatkan kartu atau sejenis kupon untuk mengambil zakat.
“Namun pada tahun ini tidak boleh diambil langsung oleh penerima. Tapi sekarang diantar langsung ke mustahik yang berhak menerima,” terangnya, kepada Suara Banyumas.
(Baca Juga: Hindari Kerumunan saat Pengumpulan dan Penyaluran Zakat)
Cara seperti ini, menurut dia, mudah dilakukan. Apalagi masing-masing panitia zakat sebagian besar sudah memiliki data masyarakat yang akan menerima zakat.
“Kami kira takmir masjid maupun musala sudah mempunyai data masyarakat yang akan menerima zakat, sehingga tidak ada masalah,” kata dia. (bs-2)