CILACAP – Gara-gara petasan, ZU (25) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap harus menikmati lebaran di Tahanan Polres Cilacap. Hal itu, lantaran obat petasan yang akan ia pakai memeriahkan Lebaran, justru menghancurkan rumah sang kakak, dan merusak dua rumah tetangganya.
“Pada 30 April satu rumah hancur, dan dua rumah rusak akibat ledakan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu. Dari penyelidikan, ternyata akibat ledakan obat petasan milik saudara ZU, ” ucap Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (7/5/2021).
Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan obat petasan dengan cara membeli secara online melalui Facebook. Ia dan penjual kemudian melakukan transaksi dengan penjual (COD) di kawasan Hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten. Penjual obat mercon berasal dari Kabupaten Kebumen.
“Kita kemarin telusuri kerjasama dengan rekan di Kebumen untuk diantisipasi di wilayah Kebumen, ” kata Kapolres.
(Baca Juga: Petasan 5,5 Kg Meledak, Dua Rumah di Gandrungmangu Hancur)
Tersangka ZU membeli petasan dari penjual tersebut sebanyak 5,5 kilogram dengan harga Rp 625 ribu. Kapolres mengingatkan pada masyarakat, petasan adalah barang berbahaya.
“Jangan sampai tergiur kesenangan sesaat yang akibatkan kerugian baik jiwa maupun material,” tuturnya.
Memeriahkan Idulfitri
Sementara tersangka mengaku ide membuat petasan berasal dari para remaja di kampungnya. Petasan itu dibuat untuk memeriahkan hari raya Idulfitri, dan tidak untuk dijual. “Saya yang disuruh beli obat petasan karena saya orangnya dianggap enakan. Saat ini saya kapok, ” kata tersangka.
Tersangka juga mengingatkan warga khususnya para pemuda agar tidak membuat petasan. Sebab petasan merupakan barang berbahaya, dan sangat merugikan, seperti yang ia alami. “Rumah kakak saya hancur karena obat petasan, saya menyesal apalagi rumah itu baru dibangun sekitar dua tahun lalu,” ucapnya.
Sementara petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa obat petasan seberat 500 gram, 34 selongsong petasan, satu unit mobil Kijang LGX merah marun dan STNK mobil kijang LGX merah marun. Akibat perbuatannya, petugas menjerat ZU dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 (1) bis KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun. (Gdw-2)