PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengizinkan 1.936 lokasi untuk penyelenggaran salat Idulfitri. Lokasi tersebut sudah termasuk 1.244 masjid, 145 musala, 31 halaman, 93 lapangan dan 423 tempat lainnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Banyumas, Suwondo mengatakan, setiap wilayah dapat mengajukan perizinan untuk menggelar salat Idulfitri kepada Satuan Tugas di wilayahnya masing-masing seminggu menjelang Lebaran.
“Daerah yang sudah mengajukan izin dan sudah lolos verifikasi dapat menyelenggarakan Shalat Idulfitri di wilayahnya. Izin melalui satuan tugas di wilayahnya masing-masing. Kalau desa ya ke satuan tugas di desa,” kata dia Senin, (10/5/2021).
Suwondo menjelaskan, Pemkab Banyumas melarang penyelenggaraan salat Idulfitri di lapangan yang berlokasi sepanjang jalan provinsi. Namun, pihaknya lebih menganjurkan penggunaan lapangan di dekat jalan desa. Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya tambahan jemaah yang berasal dari luar wilayah dan tidak terdata oleh satuan petugas setempat.
(Baca Juga: Kemenag Banyumas Larang Takbiran Keliling)
Meski demikian, masjid yang berlokasi di jalan provinsi boleh menyelenggarakan Salat Idulfitri. Namun dengan catatan, pengurus harus memperketat protokol kesehatan. “Kalau masjid yang di jalan provinsi masih boleh, tapi harus menekankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Disinfektan
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Aksin Aedi mengatakan, sesuai dengan kebijakan Menag RI penyelenggaraan salat Idulfitri harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapun terkait penyemprotan disinfektan, ujarnya, tergantung dari satuan petugas wilayah masing-masing.
“Waktu iktikaf maksimal 20 menit, kapasitas jemaah di masjid 50%, antar shaf berjarak 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan dan memberlakukan sistem satu pintu. Kalau untuk penyemprotan desinfektan itu diserahkan kepada satuan petugas di wilayah tersebut,” kata dia.
Aksin mengimbau, lokasi yang berada di zona merah dan zona orange Covid-19 tidak memperoleh izin untuk menyelenggarakan salat Idulfitri. Warga diminta untuk menjalankan shalat di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.
“Kalau tidak memungkinkan salat di masjid ya di rumah saja. Takutnya nanti kalau dipaksakan akan menimbulkan klaster baru. Selain itu, salat Id di rumah tidak dilarang oleh agama,” ujarnya. (mg02, pj-2)