PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua residivis jambret. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kedua tersangka yaitu berinisial DJA (38) warga Desa/Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dan SBW (34) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (17/5) mengatakan, Unit Resmob Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga.
(Baca Juga: Gak Ada Akhlak, Penjara Tak Buat Residivis Curanmor Kapok)
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi, pelaku menarik tas milik pengendara tersebut,” ucap Kapolres.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4) malam.
Penyelidikan
“Dari laporan korban tersebut kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan, anggota kami berhasl mengamankan dua pelaku pada Sabtu (15/5),” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, juga mengamankan tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.
(Baca Juga: Nyolong Lima Kali, Residivis Didor Saat Kabur)
Kasatreskrim Iptu Gorbacov menambahkan, dua tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis jambret dan berbagai kasus kejahatan lainnya. Selain di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar
“Petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. (ri-4)