PURWOKERTO-Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, AD (34) laki laki warga Kabupaten Boyolali, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (23/5), si wilayah Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, transaksi narkotika jenis sabu berhasil diungkap menyusul adanya informasi masyarakat yang menyampaikan di wilayah Sokaraja akan ada transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, kata dia, anggota Sat Resnarkona melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat tentang adana orang yang hendak melakukan transkasi.
Anggota yang melakukan penyelidikan kata Kompol Edy, berhasil menangkap AD yang diduga hendak melakukan transaksi. Pria asal Boyolai itu ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Soeparjo Roestam Sokaraja.
”Kemudian setelah dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar, ternyata AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram,” ucapnya.
Selain sabu seberat 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, lanjut Edy, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah hand phone merk Vivo warna Pink.
”Tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 (empat belas) tahun,” ungkapnya.(sgt-3)