PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih Opini WTP alias Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk kelimakalinya.
Namun demikian BPK RI masih memberikan catatan untuk Pemkab Purbalingga. Yakni lebih memperbaiki pengelolaan dan penatausahaan aset milik Pemkab.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali mengatakan hal itu saat
penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (24/5) di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Antara lain, masih adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap.
(Baca Juga : Kinerja Pemkab Purbalingga Diklaim Meningkat)
“Misalnya, tanah belum bersertifikat, atau sertifikat belum balik nama. Ada juga pihak lain yang memanfaatkan aset itu, namun tidak ada dukungan perjanjiannya. Aset dengan keamanan kurang,” katanya.
Selain itu, masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran karena kurang volume atau adanya denda-denda yang belum terselesaikan.
Menurutnya, BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan memberikan opini berdasarkan empat kriteria. Masing-masing kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Kerja Keras
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja samanya. Demikian juga kepada pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah membantu dan kerja keras untuk mempertahankan predikat opini WTP ke lima kalinya.
“Mudah-mudahan predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan ini menjadi semangat, motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi. Khususnya dalam rangka melakukan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H R Bambang Irawan SH, menyampaikan substansi LHP dari BPK merupakan penilaian yang objektif. Secara esensial pemeriksaan ini sangat penting bagi pemerintah. Oleh karenanya ia mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan advokasinya dari BPK.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kami mendapatkan kesempatan untuk selalu dan selalu memperbaiki,” katanya.
Dia menambahkan, setiap ada catatan-catatan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan lembaga ataupun dengan pemerintah daerah untuk bisa lebih sempurna. (ri-4)