PURWOKERTO-Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemkab Banyumas melarang masyarakat Banyumas saat ziarah keluar dari Kabupaten Banyumas.
Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Banyumas beserta Forkompinda, ormas keagamaan dan perwakilan para ulama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi Fanani, mengatakan sejumlah. Untuk sementara kegiatan ziarah agar melaksanakannya di wilayah lokal saja bukan ziarah keluar Banyumas. Selain itu, kesepakatan itu memperbolehkan kajian-kajian keagamaan, seperti Yasinan, Tahlilan dan sejenisnya dengan syarat harus memenuhi ketentuan.
”Adapun ketentuannya jumlah jamaah yang hadir maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada,” jelas dia.
Kemudian waktu pelaksanaan juga dibatasi, yakni maksimal satu jam dan tidak ada jamuan makan dan minum di tempat kegiatan. Untuk kegiatan hajatan, baik itu hajatan pesta pernikahan, pesta nikahan dan lainnya, sesuai kesepakatan bersama dilarang.
”Adapun akad nikah tetap boleh, baik dilaksanakan di KUA, Kantor Catatan Sipil maupun di rumah dan jumlah yang hadir dibatasi maksimal 10 orang. Namun demikian, untuk acara resepsi tidak boleh,” ujarnya.
Akhsin menegaskan, seluruh kegiatan peribadatan untuk agama apapun boleh dilaksanakan, tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. ”Ibadah shalat Jumat boleh dilaksanakan di masjid, namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Kunci Penanganan
Sementara itu di Banjarnegara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banjarnegara dr Agus Ujianto SpB sejumlah ilmuwan menemukan sejumlah varian baru virus corona sejak ditemukan pada akhir 2019. Disiplin protokol kesehatan tetap menjadi kunci untuk menghindari paparan virus tersebut.