PURWOKERTO-Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan BPN Purwokerto melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka AR (46), pengembang perumahan di Purwokerto.
Sejak awal tahun 2020, penyidik Kanwil DJP Jateng II di Solo telah menetapkan AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU itu menyangkut kasus perpajakan terkait usaha properti sejak beberapa tahun lalu.
Penyidik melakukan penyitaan aset selama dua hari yaitu Rabu (30/6) dan Kamis (1/7) lalu. Penyidik menyita obyek berupa 4 bidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Kelurahan Purwokerto Wetan. Kemudian satu bangunan di Jl Jenderal Soedirman Nomor 7 Purwokerto. Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga mengumpulkan sejumlah keterangan selama masih berada di Purwokerto.
Salah satu tim penyidik Kanwil DJP Jateng II, Suyono, dikonfirmasi terpisah membenarkan kegiatan penyitaan tersebut. Penyitaan ini untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dugaan TPPU tersangka AR.
“Iya, tim penyidik turun ke sini (Purwokerto) untuk kegiatan penyitaan sejumlah aset yangada kaitannya dengan tersangka AR. Tapi untuk keterangan resmi, nanti pimpinan langsung (di Solo, red) yang akan menyampaikan ke media,” katanya via pesan berantai Whatshapp, Jumat (2/7).
Dasar Penyitaan
Menurutnya, penyidik melakukan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Tindak pidana perpajakan terkait pelanggaran PPN dan PPh melalui PT KJS Purwokerto. Perkaranya pernah disidangkan dua kali, namun hakim PN Purwokerto memutus bebas AR.
Kini penyidik membidik lagi dengan pasal TPPU. Ini sesuai yang dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nilai kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar lebih. Tersangka diduga melanggar Pasal 3. (aw-)