PURWOKERTO – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutandyo mengatakan, penyitaan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap empat bidang tanah beserta satu bangunan milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Yaitu pada tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah. Kemudian 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan,” jelas Slamet Sutandyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan melalui WAG DJP Media Banyumas, Senin (5/7).
Ia menambahkan pelaksanaan penyitaan menggandeng sejumlah institusi. Antara lain, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta Kelurahan setempat.
“Penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang Kakanwil DJP Jawa Tengah II .
Kerugian Negara
Menurut Slamet tindakan tersangka membuat negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
Atas dasar tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita aset tersangka. Berupa empat bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta satu buah bangunan perkantoran.
(Baca Juga : Berani Ngemplang Pajak, Siap-siap Kena Gijzeling)
Ia menjelaskan dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.
“Dengan demikian penyitaan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Penyitaan juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Slamet. (sgt-1)