PURBALINGGA – Seorang pemuda berinisial D alias Liper (23), warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang alias pil koplo.
Sebelum ditangkap, Liper tangah asyik berduaan dengan teman perempuannya di tepi jalan di wilayah Adiarsa, Kecamatan Karangreja.
Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purbalingga mendatanginya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan padanya.
(Baca Juga : Innalillahi, Dua Bocah di Purbalingga Tewas Tertimpa Dump Truck)
Di bawah jok motor, ternyata petugas menemukan seratusan lebih butir obat terlarang jenis Hexymer. Polisi pun membawa Laper dan teman perempuannya ke Mapolres Purbalingga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tes Urine
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (22/7/2021) mengatakan, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, teman perempuannya negatif obat terlarang.
Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun menyabutkan, dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer. Dia merinci, ada 7 paket obat dalam plastik transparan masing-masing nerisi 20 butir dan 18 paket dalam plastik transparan masing-masing berisi 10 butir.
(Baca Juga : Terlilit Hutang untuk Kawin, Pengantin Baru Nekat Mencuri)
“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan. Tersangka memasukkannya dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan pil koplo tersebut dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Dia mengemasnya dalam plastik transparan dan mengedarkannya kepada orang lain.
Kabag Ops menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Hal ini untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.
Lebih lanjut, Pujiono meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obat terlarang. Masyarakat jangan takut untuk melapor ke polisi apabila mendapati pihak-pihak yang mencurigakan yang kemungkinan menjadi pengedar obat terlarang. (ri-4)