PURWOKERTO – Kegiatan peribadatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) mulai ada pelonggaran. Tempat ibadah yang berada pada level empat dan tiga boleh mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Afifuddin Idrus, kemarin, mengatakan pelaksanaan peribadatan boleh berlangsung secara berjamaah. Ketentuan jumlah jamaahnya paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
(Baca Juga: 50 Alat Cuci Portabel Dipasang di Tempat Ibadah Lokasi TMMD)
Kendati demikian, dalam pelaksanaan peribadatan secara berjamaah tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketentuan ini semakin kuat dengan keluarnya Inbup (Instruksi Bupati) No 360/4084/Tahun 2021 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Dalam instruksi Bupati itu menyebutkan kegiatan keagamaan di lokasi ibadah, ketentuannya maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.
(Baca Juga: Klaster Tempat Ibadah Muncul Lagi, 33 Positif di Karangcegak)
Afifuddin menambahkan, bagi pengurus dan pengelola lokasi ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M.
Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan cadangan masker medis, melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti peribadatan.
(Baca Juga: Pekan Depan Tempat Ibadah Dibuka)
Selanjutnya mengatur jarak antarjamaah paling dekat satu meter, tidak mengedarkan kotak amal/infak. Kemudian memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah peribadatan, melakukan pembasmian kuman pada ruangan peribadatan dan lain-lain.(bs, san-6)