PURWOKERTO – Sebanyak 69 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Banyumas formasi tahun 2021 yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), setelah tim pengadaan pegawai melakukan verifikasi ulang dalam masa sanggah berubah menjadi memenuhi syarat.
Informasi ini dari pengumuman Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas No 810/4249/2021 tentang penetapan hasil sanggah seleksi administrasi penerimaan CASN Pemkab Banyumas Formasi Tahun 2021 yang terunggah melalui website http://bkpsdm.banyumaskab.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan merasa belum puas, punya kesempatan menyanggah.
Bisa Berubah
”Bila ada pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS), namun setelah menyanggah dan panitia menerima sanggahannya, maka statusnya bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS),” jelasnya.
(Baca Juga: Jumlah Pelamar CPNS Capai 15.692 Orang)
Adapun masa sanggah tersebut telah berlangsung pada 4-6 Agustus lalu. Kemudian masa jawab sanggahan berlangsung antara 4-13 Agustus. Adapun pelaksanaan pengumuman pascasanggah pada 15 Agustus mendatang.
Telah Selesai
Sesuai pengumuman dari Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas, tahapan masa sanggah hasil seleksi administrasi penerimaan CASN telah selesai. Pelamar yang tidak memenuhi syarat telah melakukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
(Baca Juga: IPK Pendaftar Seleksi CPNS Banyumas Diturunkan Jadi 3,00)
Kemudian Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas telah memverifikasi ulang sanggahan pelamar sesuai ketentuan dan jadwal.
Seleksi SKD
Peserta yang memenuhi syarat dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sementara itu, rincian formasi seleksi CPNS Kabupaten Banyumas tahun ini, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 713 formasi. Kemudian tenaga teknis 481 formasi.
(Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS Keluar, Ini Angkanya)
Kemudian formasi PPPK, terdiri atas PPPK guru agama sebanyak 126 formasi dan PPPK guru berjumlah 1.000 formasi.(bs-6)