SEMARANG- Sekolah di wilayah daerah level 1,2 dan 3, Jawa Tengah mulai 30 Agustus 2021 bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan syarat pernah melaksanakan simulasi atau ujicoba PTM.
Sementara itu pemerintah masih tegas melarang untuk sekolah yang berada pada level 4 untuk menyelenggarakan PTM.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.
“Level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Mantap! Kwarcab Banyumas Raih Lima Anugerah Kehumasan
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.
“Jadi sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas,” jelasnya.
Tahapan
Suyanta menjelaskan agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, terang Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Baca Juga: Bapas Latih Kemandirian Klien Eks Napi Gandeng Pokmas Lipas
Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.
Suyanta menjelaskan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
Durasi Waktu Terbatas
Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
Baca Juga: UPZISNU dan Muslimat Sidareja Santuni Yatim Piatu
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Suyanta menerangkan pihaknya terus mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3. Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara, daerah level 4 ada 15 kabupaten/ kota Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.(san-3)