CIREBON – Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah strategis.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan Prodi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengatakan, langkah pertama yang di lakukan adalah melakukan investigasi.
”Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah, boarding-boarding yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag.
Menurutnya, kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama.
Baca Juga : RSI At-Tin Husada Purbalingga Layani Pasien BPJS Kesehatan
Adapun langkah kedua, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
Tuntaskan Permasalahan
”Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ungkapnya.
Proses investigasi sudah mulai berjalan. Ia minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan ke dirinya soal temuannya, supaya bisa segera di ambil langkah.
Kemudian ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
”Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus di dasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.(bs-7)
Sumber : kemenag.go.id