PURWOKERTO – Penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), BPJS Kesehatan di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya kini diberi kelonggaran untuk membayar dengan cara diangsur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, peserta yang menunggak JKN – KIS bisa mengikuti Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program Rehab diberikan peserta JKN – KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Tujuannya, kata dia, untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
(Baca Juga: 80 Ribu Jiwa Calon Penerima JKN-KIS Non DTKS Diverifikasi)
“Syarat untuk mendaftar Pogram Rehab di antaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan,” tutur Debbie, Selasa (5/4/2022).
“Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pendaftaran, Debbie menjelaskan, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dengan pilih menu rencana pembayaran bertahap.
(Baca Juga: Peserta JKN-KIS Nunggak Iuran Dapat Keringanan)
Setelah itu akan muncul informasi mengenai program ini, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuannya.
Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
“Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” katanya. (aw-2)