PURWOKERTO– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto memusnahkan 770.431 batang rokok ilegal berbagai merek, Kamis (13/10/2022), di halaman kantor bea cukai tersebut.
Selain rokok ilegal, juga di musnahkan sebanyak 2.400 gram tembakau iris ilegal. Nilai barang yang di musnahkan sebesar Rp 878.817.075.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erry Prasetyanto di temui usai pemusnahan mengatakan, barang yang di musnahkan tersebut hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.
Baca Juga : 760-415 Batang Rokok Ilegal di Banyumas Disita Kantor Bea Cukai
Dari jumlah tersebut nilai kerugian negara mencapai Rp 588.409.166. Ini di hitung dari tidak ada biaya kena cukai, PPn dan pajak rokok yang seharusnya masuk menjadi pendapatan negara.
“Kalau di bandingkan dengan yang kita musnahkan tahun 2021 lalu, tahun ini justru meningkat. Tahun lalu untuk rokok ilegal yang kita musnahkan sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018—2021,” katanya.
Sinergi
Erry mengungkapkan, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang di sita dan selanjutnya di musnahkan itu merupakan wujud dari sinergi yang di lakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah
di tiga kabupaten. Yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Dari tiga kabupaten ini, yang paling banyak dari Kabupaten Banjarengara. Ini kita dapatkan dari hasil operasi ke warung-warung dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan membawa rokok ilegal yang
melintas di jalur tengah melalui Banjarnegara. Kalau di Banyumas, kebanyakan di warung-warung daerah pinggiran,” terang dia.
Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Gempur Rokok Ilegal lewat Festival Film
Tiga wilayah tersebut, lanjut dia, merupakan daerah pemasaran dan masuk jalur lintasan di jalur tengah dan jalur selatan menuju daerah-daerah di Jawa Barat dan Jakarta.
Dia mengatakan, saat ini rokok ilegal yang di jual di warung-warung relatif menurun, karena gencarnya sosialisasi dan operasi yang di lakukan jajarannya bersama pemerintah daerah setempat.
“Kalau rokok-rokok ilegal yang di jual di warung-warung saat sekarang sudah minim karena selain melakukan penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai,” kata Erry.
Hasil penyitaan itu, lanjut dia, modus penjualannya kebanyakan masih melalui akomodasi transportasi pengangkutan yang melintas di wilayah kerjanya.
“Karena daerah sini bukan daerah produksi, peredarannya memang masih minim jika di bandingkan dengan Kudus, Surakarta dan Semarang.
Meningkat
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo yang hadir dalam pemusnahan mengatakan, tahun 2022 ini, target penerimaan cukai hasil tembakau di wilayah kerjanya sebesar Rp 37,4 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30 triliun.
Sehingga berbagai upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka merealisasikan target penerimaan cukai hasil tembakau tersebut.
“Dari penindakan di Kanwil pun, kami sudah hampir 50 juta batang (rokok ilegal) sampai hari ini termasuk dari Purwokerto,” katanya.
Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal tersebut melalui perlintasan di jalur selatan, jalur tengah, dan jalur utara atau jalan tol. Termasuk sekarang modus penjualan secara online.
Baca Juga : Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Minta Dimaksimalkan
Menurut dia, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan penyelenggara e-commerce dan jasa pengiriman dalam rangka penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Khusus pengawasan di jalan tol, selain atas dasar informasi dan koordinasi, pihaknya juga melakukan patroli untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang kita curigai,” ujarnya. (aw-7)