PURWOKERTO – Sekitar 30 perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Data Geospasial dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD), Selasa (15/11/2022) di Smart Room/Gedung Graha Satria Purwokerto.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas dengan menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pusat.
Kepala Bidang Statistik Persandian dan Infrastruktur Dinkominfo Banyumas, Imam Munsyarif melaporkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Banyumas dalam penyelenggaraan SDI.
Saat ini Kabupaten Banyumas telah menerbitkan beberapa regulasi tentang implementasi SDI.
Baca Juga : Pasar Murah Bakal Kembali Digelar
Adapun terkait pengelolaan data geospasial, telah dibentuk JIGD Kabupaten Banyumas yang saat ini sudah berstatus “berkembang” dengan geoportal yang berstatus “terhubung” dengan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono menjelaskan, sosialisasi data geospasial dan JIGD dalam rangka mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI).
“Kegiatan ini wujud komitmen Dinkominfo sebagai walidata dalam mengawal penyelenggaraan SDI di Kabupaten Banyumas, khususnya terkait pengelolaan data geospasial” kata Yayah.
Tujuannya agar seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam memproduksi dan mengelola data spasial dengan baik.
Yayah berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola simpul jaringan geospasial di Kabupaten Banyumas agar dapat menyelenggarakan Data dan Informasi Geospasial yang handal dan bermanfaat sebagai alat bantu perumusan kebijakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Selain itu, dengan pengelolaan data dan informasi geospasial yang baik, diharapkan Kabupaten Banyumas juga dapat berprestasi dalam ajang penghargaan di bidang geospasial yang diselenggarakan oleh BIG” terangnya.
Baca Juga : Bunda Paud Berperan Dorong Penyelenggaraan Paud Berkualitas
Adapun narasumber pertama, Yusnita Permana menyampaikan materi berjudul Implementasi Kebijakan SDI dan JIGN untuk Meningkatkan Tatakelola Data Spasial di Daerah.
Verifikasi
Yusnita menjelaskan, tata kelola data geospasial pada prinsipnya sama dengan tata kelola data statistik, di mana data yang diproduksi oleh produsen data akan melalui proses verifikasi oleh walidata untuk menjamin kualitas data sebelum disebarluaskan.
Penyebarluasan informasi Geospasial dilakukan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dengan cara menghubungkan Simpul Jaringan ke InaGeoportal sebagai pengubung Simpul Jaringan.
Agar Informasi Geospasial dapat terhubung ke Portal SDI dilakukan integrasi di JIGN dengan Portal SDI.
Yusnita juga menyebut simpul jaringan Kabupaten Banyumas sudah berjalan dengan baik karena status geoportalnya yang sudah terhubung, sementara sebagian besar daerah di Jawa Tengah belum terhubung ke JIGN.
Untuk itu BIG sebagai pembina data geospasial nasional hadir memberikan berbagai bantuan kepada daerah dalam mengembangkan Simpul Jaringan.
Salah satunya melalui aplikasi PALAPA yang juga digunakan oleh Kabupaten Banyumas.
Aplikasi berbasis open source (tidak berbayar dan tidak terikat lisensi) ini memiliki berbagai fitur yang cukup memadai untuk mendukung penyelenggaraan Informasi Geospasial di daerah.
Yusnia berharap melalui aplikasi ini Perangkat Daerah sebagai produsen data dapat menguggah data geospasialnya masing-masing.
Narasumber kedua, Wendra menyampaikan materi penyebarluasan data dan informasi Geospasial melalui Geoportal.
Wendra menjelaskan, agar data geospasial dapat disebarluaskan, maka data tersebut harus memenuhi prinsip SDI misalnya data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta harus menggunakan kode referensi.
Informasi Detail
Keberadaan metadata dalam data geospasial menurutnya sangat penting karena memuat informasi detail mengenai data tersebut agar dapat digunakan dengan tepat.
Baca Juga : Ajang FTBI Lima Siswa di Banyumas Raih Penghargaan
Lebih lanjut Wendra mengurai, penyebarluasan Informasi Geospasial dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung atau dengan menggunakan API/services.
Wendra berharap, seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banyumas aktif berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi Geospasial melalui geoportal Banyumas, sehingga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi yang mengasilkan poin-poin masukan baik untuk Pemkab Banyumas sebagai walidata daerah untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial di Kabupaten Banyumas.
Juga untuk BIG sebagai pembina data geospasial nasional untuk dapat memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pengelola data geospasial dan jaringan informasi geospasial daerah(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id