PURWOKERTO – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinnakerkop UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Senin (20/2/2023), menggelar sosialisasi tentang legalitas usaha di Hotel Java Heritage Purwokerto.
Dikutip suarabanyumas.com dari dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id, sosialisasi ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Selain itu, menumbuhkan jumlah UMKM yang telah memenuhi legalitas usaha.
Kegiatan sosialisasi legalitas usaha ini sebagai upaya peningkatan peran perempuan pelaku UMKM di era digital.
Baca Juga : Kulineran di Alun-alun Purwokerto Kini Bisa Gunakan Qris
Acara sosialisasi ini dibuka secara langsung Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto. Adapun sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain Dr Ir Rahayu Widiyanti SE,SH, MP, Merakarno Rahusna Taruno ST, Kris Sinta Indra Kusumawati dan Dr Ani Widosari.
”Jumlah pelaku UMKM di Banyumas terus tumbuh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Bahkan di saat pandemi lebih dari 60 % pelaku UMKM,” kata Rahayu.
Sementara Merakarno Rahusna Taruno memberikan tips 4 (empat) kartu As pengusaha sukses yaitu, kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas dan kerja ikhlas.
”Dengan membawa surat rekomendasi UMKM dari Dinnakerkop UKM, pendaftaran paten merek menjadi 500 ribu dari yang normalnya 1,8 juta,” tutur Kris Sinta Indra Kusumawati di sela-sela pemaparan tentang perizinan usaha.
Perlu diketahui Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memberikan keringanan biaya khusus untuk UMKM yang mendaftarkan paten mereknya dengan persyaratan surat rekomendasi dari Dinas yang menaungi UMKM di daerahnya.
Baca Juga : Dukung Generasi Maju, SGM-Alfamart Bantu 5 Ribu Anak PAUD Indonesia
Sementara Dr Ani Widosari memaparkan, tentang optimalisasi gawai (gadget) dalam meningkatkan pendapatan UMKM.
Dalam paparannya Ani memberikan beberapa contoh pemanfaatan sosial media instagram oleh beberapa pengusaha muda di Banyumas.(*-7)
Sumber : dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id