PURBALINGGA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purbalingga menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris karyawan perusahaan rambut palsu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purbalingga, Lilis Muldiyastuti, Jumat, 17 Maret 2023 mengatakan klaim santunan diberikan kepada ahli waris Intan Dewi Nur Aini, karyawan PT Victoria Beauty Industrial.
“Yang bersangkutan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang kerja di Bukateja,” katanya.
(Baca Juga: 21 Konsumen Alfamart Diberangkatkan Umroh ke Tanah Suci)
Korban telah terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun klaim yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga korban sebesar Rp 119.067.254.
Lebih lanjut Lilis mengatakan, setiap tenaga kerja formal maupun informal berhak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk seluruh pekerja ekosistem bulu rambut atau bulu mata palsu.
Informal
“Untuk yang formal sudah diwajibkan di perusahaan. Namun yang informal pelaku usaha bulu rambut di rumahan atau plasma, mereka juga berhak terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iurannya murah hanya Rp 16.800,” terangnya.
Sementara itu, Manager HRD PT Victoria Beauty Industrial mengatakan, perusahaannya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karyawannya dalam program jaminan ketenagakerjaan.
(Baca Juga: Dekranasda Banyumas Kunjungi Kabupaten Sanggau, Ini yang Diperoleh)
“Tentu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi seluruh karyawan. Jadi mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa merasa khawatir terhadap kecelakaan kerja,” katanya. (ri-4)