PURWOKERTO – Petunjuk teknis (juknis) yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), sampai saat ini belum turun.
”Kami belum tahu isi juknis penyaluran BOP tahun ini. Sebab, juknisnya memang belum turun dan masih dalam bentuk draft,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati.
Namun demikian, berdasarkan juknis tahun sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga Paud agar bisa memeroleh dana bantuan operasional tersebut.
”Persyaratannya antara lain lembaga tersebut harus mempunyai izin operasional. Selain itu jumlah peserta didiknya minimal 12 anak. Syarat lain harus mempunyai NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional), serta peserta didiknya terdaftar pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” terangnya.
Lebih jauh dia menambahkan, meski keberadaan BOP tersebut dialokasikan bagi peserta didik, namun yang menerima adalah lembaga dan digunakan mendukung kegiatan operasional lembaga.
”Sasaran dana BOP adalah anak-anak usia 0-6 tahun. Tapi dalam pelaksanaannya tidak diserahkan langsung ke anak, tetapi lewat lembaga Paud,” jelas dia.
Di Kabupaten Banyumas, kata dia, jumlah lembaga Paud yang ada mencapai sebanyak 1.300-an lembaga. Jumlah ini berdasarkan data yang terdapat di dalam sistem Dapodik awal tahun 2019 lalu.
Adapun dana BOP tersebut kegunaannya untuk mendukung operasional lembaga, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Selain itu, dapat pula digunakan untuk program pemberian makanan tambahan yang bermuara pada upaya pencegahan kasus stunting (tubuh kerdil) pada anak.
”Dana BOP yang dialokasikan bagi lembaga Paud pada tahun 2029 lalu mencapai sebesar Rp 600 ribu/anak/tahun,” kata dia.(H48-60)