PURWOKERTO – Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ini disambut positif pihak sekolah.
Mereka berharap perubahan model penyaluran dana bantuan operasional yang langsung ke sekolah ini, menjadikan penyaluran dana itu lebih tepat waktu.
”Kami setuju kalau penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke masing-masing sekolah. Kami sudah mengetahui adanya informasi tersebut (perubahan mekanisme penyaluran),” kata Kepala SMP 2 Kembaran, N Fredy Franmoko, kemarin.
Pihaknya berharap, dengan dana BOS langsung disalurkan ke sekolah tanpa melalui pemerintah provinsi, tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran. Apalagi bagisekolah, keberadaan dana bantuan operasional cukup penting untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.
”Harapan kamitidak terlambatlagi,sebab sekolah juga memberikan laporan secara online langsung ke pemerintah pusat,” ujar dia.
Meski demikian, untuk penyaluran dana BOS triwulan I (Januari-Maret) sampai sekarang belum diterima sekolah. Belum diketahui kapan dana bantuan tersebut akan diterima sekolah. ”Sampai sekarang dana BOS belum cair ke sekolah,” jelas dia.
Menurutnya, selama ini penyaluran dana bantuan operasional sekolah kerap terlambat. ”Alasan keterlambatan bermacam-macam, mulai dari laporan dari sekolah yang belum beres sampai menunggu verifikasi,” tutur dia.
Lantaran dana BOS terlambat cair, seringkali kepala sekolah harus menyediakan dana talangan untuk operasional sekolah. ”Setiap bulan kepala sekolah selalu “nomboki” dulu. Selama ini sekolah negeri sumber dananya hanya berasal dari dana BOS,” terangnya.
Proses Penyaluran
Sebelumnya Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah mengatakan, proses penyaluran dana BOS pada tahun ini dari pemerintah pusat (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
”Penyaluran dana BOS pada tahun ini langsung ke rekening sekolah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” ujarnya.
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun ini akan mengalami perubahan yang signifikan. Pasalnya dana tersebut tidak lagi melewati pemerintah provinsi, seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi langsung ke sekolah penerima.
”Kalau dulu lewat provinsi terlebih dulu. Kemudian dari provinsi baru transfer langsung ke sekolah,” jelas dia.
Pihaknya belum tahu dengan adanya perubahan ini (mekanisme penyaluran danaBOS) apakah akan mempercepat proses penyaluran atau tidak. Penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah ini akan diberlakukan mulai pada triwulan I (Januari-Maret).
Kendati penyalurannya langsung ke sekolah, namun pihaknya juga tetap akan melakukan pengawasan dan supervisi ke sekolah. ”Pihak sekolah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Apalagi kami (Dinas Pendidikan) juga ada tim monitoring,” ujarnya. (H48-60)