PURWOKERTO – Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat indonesia (Peradi) DPC Purwokerto masa bakti 2019-2022, resmi dilantik di Pendapa Si Panji Purwokerto, Kamis (13/2).
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PBH Peradi, Togar SM Sijabat. Terpilih sebagai ketua BPH Peradi Purwokerto, Timoteus Prayiknoutomo dengan Sekretaris Dwi Prasetyo Sasongko bersama 117 pengurus lainnya. Duduk sebagai Dewan Penasehat, Happy Sunaryanto, Arief Budi Cahyono dan Prasetyo.
Togar saat melantik menyampaikan, sesuai data BPS, tahun 2019 angka kemiskinan di Indonesia sekitar 24 juta jiawa, dengan ukuran pengeluaran Rp 15.000 per hari. Atas isu kemiskinan ini, sebagai advokat cara menyikapi tetap harus mengacu sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang Advokat.
Untuk menyikapi ini, langkah awal yang dilakukan dewan Pimpinan Nasional PBH Peradi adalah membentuk jaringan advokat dulu, membentuk PBH dari pusat sampai daerah, termasuk di Purwokerto yang melingkupi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Dalam UU itu, wajib bagi kita (advokat) untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga tidak mampu (miskin), bahkan termasuk bagi warga yang tidak bisa membaca dan menulis,” katanya.
Bantuan hukum yang diberikan bisa berbentuk litigasi. Di luar itu bisa memberikan konsultasi dan pendampingan hukum sebagai upaya pencegahan sebelum masuk ke jalur litigasi. Karena pencegahan lebih bisa meminimalisasi biaya.
“Kita didik mereka dengan konsultasi-konsultasi hukum terus menerus dimana pun kita berada. Mencegah itu lebih mudah daripada kita nanti menangani secara litigasi. Maka perkuatlah pencerahan melalui konsultasi-konsultasi hukum. Bagi kita, tugas pro bono bagi advokat itu wajib. Maka jumlah advokat dibawah DPC Peradi sini sampai 200 orang, ini harta karum yang bisa dimanfaatkan,” harapnya.
Pro Bono
Togra menyatakan, satu advokat wajib melaksanakan tugas pro bono dalam setahun itu sampai 50 jam. Sehingga mereka bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun instansi lain maupun masyarakat untuk ikut melakukan pemberdayaan hukum.
Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto mengatakan, pelantikan kepengurusan ini harus bisa menjawab suatu problem hukum yang dialami warga kurang mampu.
Dia berharap, jangan sampai entitas ini lahir justru menjadi masalah, namun harus menjadi bagian dari solusi masalah. “Masyarakat pencari keadilan, terutama yang tidak mampu, sering kali akses untuk mendapatkan keadilan belum terdistribusikan kepada golongan masyarakat ini. Dengan adanya PBH Peradi Purwokerto ini, harus bisa menjawab permasalahan. Jangan sampai karena menangani perkara pro bono terus menomerduakan ini,” harapnya.
Timoteus Prayiknoutomo mengatakan, pro bono adalah nilai yang melekat dalam diri seorang advokat. Sehingga seorang advokat memiliki kewajiban dalam dirinya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagisetiap masyarakat yang membutuhkan, terutama warga tidak mampu.
“Kami akan berjuang mengkoordinasikan seluruh anggota DPC Peradi Purwokerto untuk tetap mempertahankan nilai pro bono. Karena dengan nilai ini, profesi advokat menjadi profesi terhormat. Sebagai duta penolong bagi orang yang membutuhkan, merupakan sesuatu yang menyegarkan bagi setiap orang yang dalam posisi tidak beruntung, khususnya ketika berhadapan dengan hukum,” katanya.
Pihaknya mengharapkan ada kritik yang membangun bagi kinerja kepengurusannya, untuk bisa menjadi salah satu pilar penegakan hukum. Kepengurusan periode ini, kali pertama yang ada di Kabupaten Banyumas. Saat ini jumlah advokat di bawah DPC Peradi Purwokerto yang sudah teregistrasi sebanyak 17 orang, dan 30 orang lagi masih berstatus calon advokat.
“PHB Peradi Purwokerto merupakan cabang yang ke-101 secara nasional dari 109 PBH yang sudah ada. Kehadiran PBH ini semoga menjadi bagian dalam pembangunan masyarakat di bidang hukum,” tuturnya.
Agenda terdekat yang akan dilakukan, mengkonsolidasikan seluruh advokat dibawah DPC Peradi dan menjalin bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti pendampingan-pendampingan disetiap polsek dan polres sampai kepengadilan. (G22-60)