PURWOKERTO – Guna mewujudkan adanya kemajuan dan meningkatkan kualitas, Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) saat ini dinilai membutuhkan peran keberadaan tenaga pengawas.
Menurut Kepala SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Purwokerto, Slamet Sularto, meski sekarang sudah ada tenaga penilik satuan pendidikan non-formal, namun kewenangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masih terbatas.
“Antara pengawas dan penilik itu jelas berbeda. Kalau pengawas itu kewenangannya lebih luas, yakni melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keberadaan satuan pendidikan non-formal yang menjadi wilayah kerjanya,” kata dia saat menerima kunjungan pengelola SPNF dari Kabupaten Cilacap, baru-baru ini.
Dia menilai, tanggung jawab tenaga pengawas jauh lebih besar, yakni mendorong kemajuan terhadap lembaga-lembaga yang diawasi. Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan keberadaan satuan pendidikan non-formal akan semakin maju dan berkualitas.
Diakui, kemajuan satuan pendidikan non-formal tidak hanya tergantung dari peran pengawas. Namun para pengelola juga memiliki andil yang besar dalam memajukan lembaga.
Ada sejumlah strategi yang perlu dilakukan agar keberadaan lembaga pendidikan non-formal semakin berkualitas. Di antaranya perlu ada perencanaan yang matang dalam mengelola sebuah SPNF. Bahkan tanpa adanya perencanaan, sulit bagi satuan pendidikan bisa maju.
Sementara agar bisa membuat sebuah perencanaan, kata dia, pengelola harus mampu melakukan identifikasi dan menelaah berbagai faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan lembaga secara sistematis.
Selain itu, lanjut dia, dibutuhkan adanya koordinasi yang baik dalam mengelola satuan pendidikan non-formal. Koordinasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga secara eksternal.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya dalam mengelola satuan pendidikan non-formal juga dibutuhkan adanya kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama ini lebih dalam rangka memajukan lembaga.
Selama ini lingkup kegiatan dari satuan pendidikan non-formal meliputi kegiatan pembelajaran dan kegiatan nonpembelajaran.
Untuk kegiatan pembelajaran terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembinaan pendidikan keluarga (Bindikel), program kesetaraan, pendidikan masyarakat (dikmas), serta kursus dan pelatihan.
Adapun untuk kegiatan nonpembelajaran misalnya unit produksi yang dimiliki lembaga, kemitraan dan layanan teknologi informasi.(H48-20)