PURWOKERTO – Menyusul diberlakukannya larangan mudik mulai Kamis (6/5) lalu, kawasan Terminal Bulupitu Purwokerto relatif sepi dari penumpang. Kondisi ini dinilai tidak lepas dari efektifnya kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu mengatakan, kebijakan terkait larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, sangat efektif dalam mencegah masyarakat untuk melakukan pergerakan mudik.
“Kami kira kebijakan ini sangat efektif. Di Jabotabek di titik point penyekatannya saja sudah sangat ketat sekali. Bahkan banyak pemudik yang disuruh putar balik,” terangnya, kepada Suara Banyumas, Jumat (7/5/2021).
Apalagi ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota maupun mudik.
“Di antaranya harus ada surat izin dari pimpinan tempatnya bekerja atau surat keterangan dari kepala desa/lurah. Sebelumnya tanpa surat itu masih bisa melaksanakan perjalanan,” jelasnya.
(Baca Juga: Sabtu-Minggu Puncak Arus Mudik di Terminal Bulupitu)
Selama larangan mudik diberlakukan, seluruh bus AKAP tidak boleh beroperasi. Hanya bus yang berstiker khusus angkutan terbatas yang boleh beroperasi. Kendati demikian, bus berstiker khusus yang boleh beroperasi ini hanya diperuntukkan bagi perjalanan yang bersifat non mudik.
“Mulai 6 Mei bus AKAP yang berstiker angkutan terbatas masih diperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk perjalanan non mudik,” ungkapnya.
Selain harus berstiker khusus, lanjut dia, penumpang busnya juga harus membawa surat keterangan. “Jadi dua syarat itu harus dimiliki,” terangnya.
Kendati demikian untuk bus AKDP, lanjut dia, ada kesepakatan bersama dari Pemprov Jateng membolehkan jenis bus ini tetap beroperasi. “Pergerakan penumpang yang masih dalam satu provinsi diperbolehkan,” ujar dia.(bs-2)