PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein membuka layanan aduan terkait permasalahan pupuk bersubsidi atau Kartu Tani yang dialami para petani.
Lewat akun pribadinya, Bupati mempersilakan masyarakat yang mengalami masalah tentang pupuk bersubsidi atau Kartu Tani untuk menghubungi Hotline Pelayanan Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Kabupaten Banyumas.
Berikut Hotline Pelayanan Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani yang bisa dihubungi :
– Permasalahan alokasi dan kuota pupuk pada Kartu Tani, petugas yang bisa dihubungi Imam Sutikno/Dinpertan KP (0813-2723-0566) dan Didik Suryadi/Dinpertan KP (0821-3326-6402)
– Permasalahan distribusi dan stik pupuk pada distributor dan KPL, petugas yang bisa dihubungi Didik Haridik/Dinperindag (0815-6717-081) Retno Wulandari/Dinperindag (0813-9140-7009) Wiwit PT Pusri Palembang (0814-6677-7771) dan Romy/ PT Petrokimia Gresik (0855-7664-166).
– Permasalahan Penerbitan dan Penggantian Kartu Tani, petugas yang bisa dihubungi Tri Suryaman/BRI Cab Purwokerto (0857-4240-6355), Teguh Arifin/BRI Cab Ajibarang (0822-4252-5527), Rohmat Hariyanto/BRI Cab Gombong (0812-2597-804)
– Permasalahan pengawasan pupuk dan perstisida, petugas yang bisa dihubungi Rochman Legowo/Sekretariat Tim KP3 Kabupaten Banyumas (0857-2663-5385).
Baca Juga : MPP Banyumas Jadi Acuan Standar Pelayanan Tingkat Nasional
Dalam hotline layanan tersebut juga dijelaskan jika Kartu Tani bersifat privasi, sehingga harus disimpan dengan baik dan jangan ditinggal di KPL/kios pupuk. Gunakan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi pada KPL/kios pupuk yang telah ditentukan.
Kemudian kuota pupuk dalam Kartu Tani merupakan alokasi untuk kebutuhan 1 tahun, maka aturlah penebusan pupuk untuk kebutuhan pemupukan dalam setahun.
Periksa kuota pupuk bersubsidi pada Kartu Tani sebelum melakukan penebusan pupuk di KPL/kios pupuk yang telah ditunjuk. Penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan 6 prinsip tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.(bs-7)