CILACAP – Mendapatkan perintah untuk mencuri katalis, dengan iming-iming bayaran Rp 50 ribu perkilogram. Pelaku pencurian, SR (39), tidak tahu kalau barang yang dia curi yaitu katalis seberat 23,4 Kg, berharga Rp 20 juta.
Petugas kepolisian berhasil membekuk SR (39) warga Kelurahan Sidanegara Cilacap, yang merupakan pelaku pencurian katalis di kilang Pertamina RU IV Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Kamis (3/12) sekitar pukul 20.30. Saat itu tersangka SR sudah berhasil memindahkan katalis seberat 23,4 Kg, dari tempat penyimpanan.
“Pelaku merupakan pengemudi kendaraan proyek di dalam (kilang), ” ungkapnya, baru-baru ini.
Menurutnya, katalis ini merupakan barang yang berfungsi untuk mempercepat reaksi kimia. Barang yang ia curi ini berkaitan dengan proses penyulingan minyak.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, pelaku sempat kabur menggunakan sebuah mobil pikap, dan petugas sempat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap petugas, dan petugas langsung mengamankan pelaku.