PURWOKERTO – Pemerintah menetapkan akhir Juli ini merupakan batas akhir pengajuan pengembalian setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1441 H/2020 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Purwanto Hendro Puspito mengatakan, sesuai dengan surat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, pengajuan pengembalian setoran lunas Bipih akan berakhir pada 31 Juli mendatang.
Kendati demikian, lanjut dia, ketentuan ini dikecualikan bagi jamaah haji yang betul-betul sangat membutuhkan dengan mencantumkan alasan yang jelas.
Berdasarkan data Kemenag, jumlah calon jamaah haji asal Banyumas yang masuk kuota aman pemberangkatan tahun ini tetapi batal berangkat lantaran kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini sebanyak 1.198 orang.
Oleh karena itu, bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021 atau tahun depan.
Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun demikian, setoran pelunasan Bipih ini juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji.
Sementara terkait setoran lunas Bipih, di Kabupaten Banyumas terdapat sejumlah calon jamaah haji yang telah mengambil pelunasan Bipih.
Ada sejumlah alasan calon jamaah haji mengambil setoran pelunasan Bipih tersebut. Di antaranya akan digunakan untuk modal usaha, untuk biaya anak sekolah dan lain-lain.
Hendro menambahkan, bila yang diambil calon jamaah haji tersebut hanya setoran pelunasan Bipih saja, maka mereka masih masuk porsi aman pemberangkatan ibadah haji tahun depan dan berhak melunasi kembali pada tahun 2021 (keberangkatan).(H48-1)