PURWOKERTO – Akhir tahun 2023 ini, sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) di 12 kecamatan akan mengakhiri masa jabatanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusun rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Adapun sebanyak 17 Kades tersebut antara lain Bayu Setyo Nugroho dari Desa Dermaji Kecamatan Lumbir, Tirin Desa Watuagung Kecamatan Tambak, Slamet Pujiono Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Sudir Desa Kliting Kecamatan Somagede.
Baca Juga : Keren Aktivitas PMM di Banyumas Peringkat-1
Kemudian Tarwono Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar, Sartim Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Imam Asaddhudhin Desa Kebanggan dan Warsito Desa Datar Kecamatan Sumbang, serta Yuni Permadi Desa Ledug Kecamatan Kembaran.
Selain itu Gunawan Sutriono Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen, Sukirah Desa Cindaga Kecamatan Kebasen, Sirman Desa Adisana Kecamatan Kebasen, Untung Biyanto Desa Jambu Wangon, Mualliful Khasan Desa Sirau Kecamatan Kemranjen.
Berikutnya Asik Gesang Sugiarto Desa Sokaraja Tengah dan Sulistiyono Desa Klahang Kecamatan Sokaraja dan Darsito, SKom Desa Kracak Ajibarang.
Mengingat Pilkades kali ini berdekatan dengan jadwal Pilihan Legislatif (Pileg), sehingga Bupati Banyumas Achmad Husein mengundang Forkompimda dan pihak terkait untuk menyusun skenario pemilihan kepala desa (Pilkades).
Bupati Banyumas Achmad Husein mengundang 17 kepala desa yang akan berakhir masa jabatanya dan juga dimintai pendapat, tentang kemungkinan bahwa Pilkades akan dimajukan atau diundur dan diisi PLT.
Ketujuh belas Kepala Desa pada prinsipnya menyepakati pengajuan pelaksanaan Pilkades.
“Saya mengajak untuk para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatanya, agar segera menyusun Laporan Akir Masa Jabatan (AMJ), sejak sekarang agar nanti tidak terburu buru ketika dibutuhkan, atau bila Pilkades dimajukan,” pesan Bupati.
Pada kesempatan ini Bupati juga meminta Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Dinsos Permades Kabupaten Banyumas untuk memintakan pendapat dari Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas, agar dalam pelaksanaan Pilkades nanti tidak melanggar hukum.
Kades Datar Warsito saat dimintai keterangan usai rapat dengan Bupati mengatakan akan mengikuti apa yang akan ditetapkan oleh Pemkab Banyumas.
Baca Juga : ASN Banyumas Ikuti Pengajian DiisibTausiah Uztaz Mintaraga
Menurutnya keputusan pasti akan diambil yang terbaik.
“Karena Pilkades normal hampir bebarengan hajat nasional Pemilu, sehingga saya sepakat jika dimajukan, toh hanya mengurangi masa jabatan 1 bulan saja” katanya.(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id