PURWOKERTO – Akreditasi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), dinilai sangat penting. Pasalnya akreditasi akan menjadi tolok ukur bahwa sebuah lembaga pendidikan memiliki kesiapan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Banyumas, Ina Yukawati mengatakan, akreditasi lembaga Paud sangat penting, sebab itu akan digunakan sebagai tolok ukur apakah lembaga tersebut mampu dan layak untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini.
Selain itu, menurutnya, dengan terakreditasi, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. ”Bagi lembaga Paud yang sudah terakreditasi, maka citra di masyarakat akan terangkat. Tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pihaknya mendorong pengelola lembaga Paud di Kabupaten Banyumas yang lembaganya belum terakreditasi untuk mengajukan proses akreditasi.
Jumlah lembaga Paud yang ada di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 573 lembaga dan terdiri atas Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan Paud Sejenis (SPS).
”Dari sebanyak 573 lembaga itu, jumlah yang sudah terakreditasi sekitar 90-an lembaga. Makanya, kami mendorong agar pengelola lembaga segera mengajukan usulan akreditasi,” ungkap dia.
Pihaknya menargetkan, pada tahun 2020 mendatang proses akreditasi lembaga Paud di Kabupaten Banyumas selesai. ”Untuk tahun 2020 nanti, target kami akreditasi lembaga Paud bisa tuntas,” terang dia.
Dia menilai, banyak faktor yang melatarbelakangi masih ada lembaga Paud yang belum terakreditasi. Di antaranya ketidaksiapan dari lembaga tersebut.
Kurang Percaya Diri
Pasalnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga ketika akan mengajukan proses akreditasi. Hal ini yang menyebabkan belum semua lembaga Paud terakreditasi.
Selain itu, menurut dia, faktor kurang kepercayaan diri dari masing-masing pengelola lembaga, juga turut memengaruhi. Sebenarnya sebagian dari lembaga tersebut memiliki kesiapan untuk akreditasi, tetapi lantaran pengelola tidak percaya diri, akhirnya tidak jadi mengajukan usulan.
”Kalau divisitasi untuk proses akreditasi, lembaga tersebut siap dan layak untuk memeroleh akreditasi. Tapi lantaran mereka tidak percaya diri, akhirnya proses akreditasi belum terlaksana,” ujarnya.
Ina menambahkan, dalam proses pengajuan akreditasi, setidaknya ada delapan standar nasional pendidikan pada jenjang Paud yang harus dipenuhi oleh lembaga.
Di antaranya standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan.(H48-37)