BANYUMAS – Kalangan tenaga honorer maupun pekerja harian lepas (PHL), tidak termasuk penerima THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Etik Prasodjo, seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia pengaturan THR-nya mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah tersebut.
Baca Juga : Shalat Ied Dilaksanakan di Lapangan Parkir Menara Teratai
”Memang untuk kebijakan pemberian THR di lingkungan Pemda Banyumas itu mengacu pada ketentuan PP No. 16. Tidak hanya kita saja, namun seluruh pemda di Indonesia,” jelasnya.
Etik menjelaskan, Peraturan Pemerintah tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 18 April 2022 No. 900/2069/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
”Penerima THR yang bersumber dari APBD tahun 2022 itu sudah di sebutkan secara limitatif siapa saja yang akan menerima, tidak termasuk tenaga honorer maupun PHL ataupun sejenisnya,” kata dia saat di temui di Kantor BKPSDM Kabupaten Banyumas.
Selain itu, pada surat edaran yang di keluarkan Mendagri juga tidak di sebutkan ketentuan THR bagi tenaga kerja honorer, pegawai kontrak, maupun PHL.
Baca Juga : Lebaran Tak Ada Penutupan Obyek Wisata di Banyumas
”Pemerintah Daerah kan sifatnya terikat dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Jadi tidak memungkinkan untuk memberikan THR pada tenaga honorer maupun PHL, karena kita tidak bisa mengeluarkan anggaran di luar APBD yang telah di tetapkan,” tandasnya.(MG02-7)