PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Rawalo meringkus pencuri spesialis pembobol kantor desa dan sekolah. Tersangka dengan inisial RF (19) ditangkap di rumahnya Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Rabu (10/2).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku mencuri barang elektronik berupa laptop dan LCD monitor yang ada di kantor desa dan sekolah.
”RF mencuri bersama kawannya MS (belum tertangkap). Pelaku merupakan spesialis pembobol di kantor desa dan sekolah,” terangnya.
Kompol Berry menambahkan, Polsek Rawalo menerima laporan pencurian di SD N 1 Banjarparakan dan Kantor Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, 22 Januari lalu.
Dia mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat saksi penjaga sekolah di SDN 1 Banjarparakan, Untung melihat jendela ruang kepala sekolah dalam keadaan sudah terbuka. Selain itu, teralis jendela juga tergeletak di lantai. Saksi kemudian mengecek ruang guru dan keadaan ruang guru berantakan.
(Baca Juga: Pencuri Burung Dara Ditangkap, Begini Modusnya)
Saksi yang melakukan pengecekan mendapati satu buah Laptop merk Lenovo telah raib. Satu buah Notebook merk Asus di laci ruang guru beserta hard disc external hilang dan satu buah LCD proyektor merk Epson juga hilang serta uang tunai sekitar Rp. 400.000 juga raib.
Kemudian saksi mengecek ruang kepala sekolah, mendapati satu buah laptop merk Assus juga hilang. Perkiraan total kerugian Rp 18.000.000.
Berry mengatakan dalam keterangannya pelaku mengaku masuk ke SDN 1 Banjarparakan yang tidak ada penjaga malamnya melalui celah tembok celah keliling. Kemudian masuk ke ruang kepala sekolah dengan cara merusak jendela dan masuk ke ruang guru juga merusak jendela samping.
Dia mengatakan setelah menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Satreskrim Polresta dan unit Reskrim Polsek Rawalo melakukan penyelidikan.
Penangkapan
Tim pun bisa mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Reskrim Polsek Rawalo bergegas menuju ke tujuan dan melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.
”Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah unit laptop merek Lenovo warna hitam. Juga satu unit motor Honda Beat warna biru putih sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Ia menambahkan dari hasil pengembangan pemeriksaan dan pengakuannya, pelaku juga melakukan kejahatan di beberapa TKP lainnya. Yaitu (28/8/19) Kantor Desa Banteran Wangon dengan hasil satu buah laptop, satu buah PC all in one total kerugian Rp. 10.000.000.
Pada (21/11/19) mencuri di Kantor Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon dengan hasil enam unit Laptop, satu kamera, total kerugian sebesar Rp. 33.050.000.
Lalu pada (25/1/20) di SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp. 600.000 total kerugian Rp. 13.300.000.
Pada (13/2/20) mencuri di Kantor Desa Tunjung dengan hasil 5 LCD proyektor senilai Rp. 6.000.000. Kemudian pada (22/1/20) mencuri di SMP Muhammadiyah Kebasen dengan hasil satu buah lcd proyektor
Total kerugian Rp. 3.000.000.
”Saat ini pelaku RF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Berry.(sgt-3)