PURWOKERTO–Kejaksaan Negeri Purwokerto mengumumkan siapa pun yang terlibat dalam pengalihan aset-aset milik negara (Pemkab Banyumas) bakal diproses pidana. Sejauh ini masih banyak aset milik pemkab yang masih dikuasai pihak lain.
Bahkan sebagian sudah dialihkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) perorangan.
“Hasil penelusuran kami, ada sejumlah aset milik pemkab sampai saat ini masih menjadi hak kepemilikan pihak lain dan belum diserahkan kembali,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Nilla Aldriani, Minggu (18/10).
Pengembalian aset berupa tanah dan bangunan di Baturraden beberapa waktu lalu,kata dia, harus menjadi perhatian, ke depan tidak ada lagi yang bermain-main dengan aset milik negara.
Kejari Purwokerto, Kamis (8/10) lalu menyerahkan kembali aset berupa bangunan di atas tanah seluas 765 meter persegi atau senilai Rp 2,5 miliat, di kawasan wisata Baturraden ke Pemkab Banyumas. Aset itu sebelumnya selama 17 tahun dimiliki perorarangan, untuk lokasi bangunan vila.
(Baca Juga : Aset Milik Pemkab Banyumas Dapat Ditarik Lagi )
“Pengembalian saat saat masih tahap penyelidikan seperti ini diharapkan, aset lain yang masih berada di pihak lain, juga segera dikembalikan. Kalau ada tindak pidana korupsinya pasti kita tindaklanjuti,” tegas Nilla.
2,5 Miliar
Dia mencontohkan, aset senilai Rp 2,5 miliar di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden tersebut saat tahap penyelidikan, perorangan yang sebelumnya menguasai secara sukarela menyerahkan kembali. Sehingga penyelidikannya tidak diteruskan.
Dua pemilik sebelumnya, yakni Hari Budianto dan Hananto Prasetyo, kemudian menandatangani berita acara penyerahan. Penyerahan diberikan kepaa Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Kajari Purwokerto Sunarwan.
Sunarwan mengungkapkan, status tanah itu sejak tahun 2003 milik Heri Budianto. Kemudian tahun 2015 dijual kepada Hananto Prasetyo (perluasan lokasi Villa Edelweis). Sampai sebelum proses penyerahan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hananto.
“Kami sangat mengapresiasi itikad baik dan kerelaan dari pihak-pihak terkait. Karena proses baru lidik dan belum ada kesimpulan ada tidaknya perbuatan pidana, dan ini sudah diserahkan, sehingga proses penyelidikan kami anggap selesai.” kata Kajari, saat penyerahan aset di kantornya. (aw-)
Diskusi tentang artikel