JAKARTA – Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sudah terbit.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.
Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 % dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.
Adapun belanja pegawai tersebut meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.
Baca Juga : Calon Pengemudi Bus Trans Banyumas Ikut Pelatihan dan Sertifikasi
”Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 % dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa(30/11/2021).
Menurutnya, jika berdasarkan analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
Hal baru lain dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana.
Standar Biaya Masukan
Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
”Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan madrasah,” jelas Dhani.
Sementara Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021.
Untuk BOP RA sebesar Rp 600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
”Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Minta Pembangunan Infrastruktur Wilayah Pedesaan Dipercepat
M Isom mengingatkan, ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan madrasah, seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.
Dokumen petunjuk teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: Juknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.(*-7)