CILACAP – Sekelompok anak di bawah umur, mengeroyok temannya sendiri hingga tewas. Mereka mengaku kesal pada korban karena sering disuruh mengamen, dan meminta makan oleh korban.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pada 14 Maret lalu ditemukan sesosok orang tergeletak dengan kondisi luka-luka. Orang tersebut kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun sayang nyawanya akhirnya tak tertolong. Korban diketahui merupakan ABP (17) warga Kecamatan Binangun, Cilacap.
(Baca Juga: Pulisi Cilacap Ndikep Tukang Malsu Surat Rapid Tes)
Keluarga korban yang mengetahui kondisi itu, akhirnya melaporkan kejadian ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengamankan delapan orang tersangka, yang tujuh diantaranya masih di bawah umur, sehingga dilaksanakan peradilan khusus anak. Salah satu tersangka yang sudah dewasa yaitu DC (20) warga Desa Pucung Lor, Kroya, Cilacap.
“TKP di Binangun Cilacap, di pinggir Jalan Widarapayung. Pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Menurut keluarga, korban pernah dijemput rekan-rekannya satu kelompok, ” ungkap Kapolres, Jumat (9/4) lalu.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu buah cincin, warna hitam, motif tengkorak. Satu unit sepeda motor Honda Astrea. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hijau.
Disuruh Mengamen
Salah satu tersangka DC mengaku ikut mengeroyok korban. Ia mengaku kesal kepada korban, karena sering disuruh-suruh untuk mengamen, dan meminta makan ke sejumlah warung makan. Menurut tersangka, jika ia tidak mau menuruti perintah diancam akan dipukul.
“Saya pernah diancam, tapi tidak jadi dipukul. Saya ikut mukul tiga kali, kena muka, saya menyesal, ” ucapnya.
(Baca Juga: Pelaku Judi Togel di Cilacap Ditangkap)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pelaku anak-anak dikenakan Pasal 80 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2017 dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta. (Gdw-6)