PURBALINGGA – Supriyanto (44) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, diamankan oleh polisi karena menjadi tersangka pencurian di toko milik tetangganya. Dia nekat melakukan aksi itu karena anaknya minta uang buat jajan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Sabtu (8/2) mengungkapkan, tersangka mencuri di rumah Dariyah (69) yang masih tetangga tersangka pada 6 Januari lalu. Modusnya, pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu dengan pisau.
“Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban,” jelas Widodo.
Korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 1,2 juta, lima slop rokok dan sebuah ponsel. Korban kemudian melapor ke Polsek Kutasari. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kutasari melakukan penyelidikan.
“Anggota kami melacak keberadaan ponsel korban. Hasilnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Widodo.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Upahnya bekerja belum dibayarkan sedangkan istri dan anak membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Anak minta uang jajan. Karena belum ada pekerjaan. Dua bulan ada panggilan proyek, saya nekat mencuri. Ini baru pertama kali,” kata buruh proyek jalan ini.
Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ponsel hasil kejahatan dan pisau yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. (H82)