PURBALINGGA- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Rofik Hananto mengatakan, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam upaya mencegah pornografi. Hal itu ia sampaikan saat sosialisasikan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di kompleks LPIT Harapan Ummat Purbalingga akhir pekan lalu.
Rofik mengatakan, salah satu kewajiban anggota DPR RI adalah mensosialisasikan produk hukum DPR RI. Salah satunya adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tersebut.
Dia mengapu prihatin dengan kabar yang sering beredar perihal maraknya kasus-kasus asusila di masyarakat yang dipicu oleh konten pornografi. Bahkan kasus itu sering terjadi terhadap anak-anak di bawah umur.
Sebenarnya kasus semacam itu bisa dicegah bila melibatkan semua unsur masyarakat mulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Dari orang tua, misalnya, ada pendampingan kepada anak dalam mengakses internet sehingga anak tidak sampai melihat konten-konten pornografi,” katanya.
Kemudian masyarakat lingkungan sekitar, juga harus peduli akan hal ini. Masyarakat dapat berperan serta mencegah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaannya.
“Dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampaknya,” katanya.
Rofik menambahkan, tujuan UU ini adalah mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk,” jelasnya.
Selain itu juga untuk memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari aktivitas negatif itu, terutama bagi anak dan perempuan.
Dia menuturkan, ada beberapa dampak negatif jika anak sudah terpapar konten negatif. Antara lain kecanduan, kerusakan otak, muncul keinginan untuk mencoba dan meniru, serta mulai melakukan perbuatan terlarang itu. (F10-4)