PURWOKERTO – Kalangan sopir angkutan online se-Kabupaten Banyumas berdamai dengan kalangan sopir angkutan konvensional yang biasa mangkal di Stasiun KA Purwokerto, Jumat (13/12).
Kedua belah pihak disaksikan Forkompinda dan sebagian anggota kedua kelompok menandatangani pakta integritas bersama, di Pendapa Si Panji Purwokerto.
Namun saat penandatanganan, sebagian anggota yang bernaung di bawah koordinasi angkutan konvensional memilih membubarkan diri lebih awal.
Sebelumnya, ketegangan kedua belah pihak sering terjadi. Bahkan, ada yang berlanjut ke ranah hukum. Dan beberapa kali penurunan paksa penumpang online dan OTT dari sopir konvesional.
Upaya mendamaikan dan mediasi keduabelah pihak dilakukan jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI, hingga tercetus kesepakatan kali ketiga yang dituangkan dalam pakta integritas tersebut.
Wakapolresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara melaporkan, kesepakatan tersebut disaksikan oleh 23 komunitas angkutan online di bawah Dobrak dan lima komunitas angkutan konvensional stasiun.
“Karena semua stakeholder atau yang berkepentingan hadir menyaksikan penandatangannya, sehingga semua ingin meniptakan suasana yang aman dan tertib di Kabupaten Banyumas,” katanya.
Menurutnya, angkutan online boleh menarik penumpang di wilayah stasiun, ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Dimana angkutan online yang sudah mendapatkan ASK berhak menarik penumpang di wilayah kerjanya. Termasuk di lingkungan stasiun.
Bupati Achmad Husein mengatakan, karena sudah ada kesepakatan tersebut, keduabelah pihak diminta tidak bertengkar lagi. Sebelumnya memang dirasakan ada ketegangan di antara mereka.
“Sekarang harus bisa bangun persaudaraan dan harus legowo tulus hati menerima kesepakatan ini,” katanya.
Pakta integritas yang ditandatangani, yakni titik jemput angkutan online di Stasiun Purwokerto. Terdiri di sebelah selatan di TK YWKA Jl Stasiun.
Sebelah timur, di Toko Reisha atau sebelah timur Jembatan Banjaran Jl Pemuda. Sedangkan di sebelah utara, di depan rumah mantan Bupati Banyumas, Mardjoko, Jl Raya Kober.
Tiga lokasi titik jemput tersebut, bukan merupakan pangkalan untuk angkutan online. Dalam pakta integritas itu, juga disepakati, untuk komsumen yang berkebutuhan khusus, seperti manula, hamil tua, sakit kronis dan disabilitas bisa mendapatkan pelayanan online khusus.
Selanjutnya, kendaraan online diwajibkan memasang stiker masing-masing komunitas online. Jika terjadi pelanggaran driver online, mereka harus membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi.
Kedua belah pihak juga sepakat membuat satgas masing-masing di tiga titik jemput tersebut. Dalam pakta itu, istilah zona merah yang sebelumnya disepakati, juga dihapus, Yakni titik jemput untuk driver online, meliputi, sebelah utara adalah di depan Toko Bagong Jl Raya Kober.
Sebelah timur, di depan kantor Dinsospermades, dansebelah selatan, di depan Travel Mitra Jl Jenderal Soedirman Barat. Tiga lokasi tersebut, sebelumnya relatif jauh jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan di faktar integritas tersebut.
Ketua Driver Online Banyumas Raya Kompak ,Arbi Rusmana menjelaskan, dengan kesepakatan tersebut, pihaknya akan berkomitmen menjaga dan tidak ada lagi gesekan lagi di lapangan.
“Kita harus menghormati para pencari rizki di sekitar stasiun. Zona merah dihapus, diganti dengan pick up (titik penjemputan), radius sekitar 100 meter, dulu 500 meter dari stasiun,” kata Arbi.
Ketua Komunitas Paguyuban Stasiun (Kompas) Sugeng Priyanto mengatakan, dengan kesepakatan tersebut diharapkan situasi di sekitar stasiun lebih aman, nyaman dan kondusif.
“Ini kesepakatan yang ketiga, karena sebelumnya seringnya terjadi kesalahpahaman, misalnya mengambil penumpang dari dalam staisun oleh driver online. Komunitas yang di stasiun, memang mengais rejeki dari pintu keluar. Sementara kalau online kan banyak yang bisa didapat diluar stasiun,” katanya. (G22-37)