PURWOKERTO – Lembaga AR Learning Center menggelar pelatihan (training) progam Certified Fundamental Law Science (CLSc) secara daring pada 27-29 Juli 2021. Selama tiga hari tersebut, 15 orang peserta dididik untuk menambah wawasan dan ilmu dasar bidang hukum.
Salah satu peserta asal Purwokerto, Alfa Wena Bernanda SH MSi mengatakan, pelatihan ini menjadi bekal untuk membangun keilmuwan di bidang Hukum.
“Pelatihan ini sangat bagus, terutama untuk mengetahui dan menambah wawasan saya tentang seluk beluk dunia hukum,” kata dia, Jumat (30/7/2021).
Pada pelatihan itu, Alfa dan rekan-rekannya mendapat materi tentang dasar ilmu hukum, pengertian Hukum, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Fungsi Hukum, Tujuan Hukum, serta Sumber Hukum.
(Baca Juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko ke Menkumham Tak Berdasar Hukum)
Demikian pula tentang subyek Hukum, peristiwa Hukum, perbuatan Hukum, hak dan kewajiban, serta gambaran profesi mengenai advokat, paralegal, serta seorang mediator juga dijelaskan secara mendetail.
“Program training CLSc ini mengantarkan kita untuk bagaimana seorang Pengacara memegang tanggung jawab memandu kiennya saat melewati sistem hukum dengan keahlian serta kebijaksanaan. Seorang pengacara yang baik mampu memberi pengaruh pada hasil kasus dari seorang klien, serta wadah mengasah kemampuan seorang pengacara,” ujarnya.
Pelatih program ini yaitu Muhammad Yusuf, SE SH MH CPS CPR CMJ CPW CT-ALC CLSc yang merupakan seorang advokat, Master Trainer of AR Learning Center, Direktur LKBH Jepara Jawa Tengah dan Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini. Ia juga owner Yus Education Institute serta mediator Pengadilan Agama Jepara. Pertemuan berlangsung secara daring selama dua jam.
Alfa menjelaskan, materi yang disampaikan oleh pelatih M Yusuf sangat berguna untuk mengembangkan pengetahuan di bidang hukum.
Selain materi yang cukup padat, setiap peserta juga mendapatkan sertifikat resmi CLSc dari Lembaga AR Learning Center. (ns-2)